Andi Fatmasari Calo Akpol Rp 4,9 M di Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Andi Fatmasari Calo Akpol Rp 4,9 M di Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 26 Feb 2025 16:56 WIB
Sidang vonis calo akpol Andi Fatmasari di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Foto: Sidang vonis calo akpol Andi Fatmasari di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Andi Siti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Andi Fatmasari Rahman yang melakukan penipuan modus calo pendaftaran taruna akademisi kepolisian (Akpol) hingga merugikan korban Rp 4,9 miliar di Makassar, divonis penjara 4 tahun. Majelis hakim menyatakan Andi Fatmasari terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Franklin saat membacakan amar putusan, Rabu (26/2/2025).

Sidang pembacaan vonis hukuman ini berlangsung di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Andi Fatmasari melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum," ujar hakim.

Setelah membacakan putusannya, hakim menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia memiliki waktu untuk memikirkan putusan tersebut selama seminggu.

ADVERTISEMENT

"Jadi punya waktu untuk pikir-pikir, menerima, atau menyatakan banding," ujar majelis hakim menutup persidangan.

Terdakwa Sempat Minta Divonis Tak Bersalah

Terdakwa Andi Fatmasari Rahman sebelumnya sempat meminta divonis tidak bersalah. Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan pada Rabu (12/2).

Pengacara Andi Fatmasari, Ridwan menyampaikan alasan meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan tidak memenuhi unsur yang terdapat pada pasal yang didakwakan yakni Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa tidak sama sekali dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, yang dimana korban dan terdakwa telah melakukan kesepakatan kepengurusan Akpol Gonzalo yang berkesesuaian dengan alat bukti kuitansi tanda terima sejumlah uang yang diperuntukkan untuk kepengurusan Akpol Gonzalo dan melawan hukum adalah keliru," ujar Ridwan dalam persidangan, Rabu (12/2).

Ridwan menuturkan jika terdakwa tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari uang korban. Terdakwa menyerahkan keseluruhan uang dari korban kepada Ali Munawar, oknum polisi yang membantu kepengurusan masuk Akpol di Jakarta.

"Sehingga unsur pasal dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, tidak terpenuhi," tuturnya.

Selanjutnya, pada unsur menggunakan nama palsu, tipu muslihat atau penipuan juga tidak terpenuhi. Lantaran sejak awal terdakwa menggunakan nama aslinya dalam kasus tersebut.

Selain itu, terdakwa tidak memiliki maksud untuk menggerakkan orang lain dalam melaksanakan kesepakatan dengan korban. Hal ini dikarenakan terdakwa yang lebih dulu menghubungi terdakwa untuk membantunya meluluskan Gonzalo di Akpol.

"Maka unsur memakai nama palsu atau serangkaian kebohongan untuk menggerakkan seseorang untuk menyerahkan barangnya tidak terpenuhi," jelasnya.

Tidak hanya itu, Ridwan juga menyampaikan hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan bagi hakim. Beberapa di antaranya yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan seorang janda.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa sebagai janda. Terdakwa memiliki tiga anak. Terdakwa tidak pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. Terdakwa taat beribadah, jujur, sopan, dan koperatif selama memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa memiliki iktikad baik ingin mengembalikan kerugian korban, namun korban tidak mau menerima. Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas kepengurusan yang tidak sesuai dengan korban," ujar kuasa hukum.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads