Polisi Sita 6 Produk Skincare dari Fenny Frans-Mira Hayati
Polda Sulsel sebelumnya mengungkap kasus peredaran 6 roduk kosmetik atau skincare yang mengandung bahan merkuri, yang dua di antaranya milik Fenny Frans dan Mira Hayati. Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Polisi bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait kemudian turun melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan produk tersebut mengandung raksa atau merkuri.
Keenam produk skincare yang ditemukan memiliki kandungan bahan merkuri, yakni Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Produk kosmetik tersebut beredar di sejumlah wilayah Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan," kata Nasaruddin saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11).
Yudhi menuturkan, produk berbahan merkuri terungkap dari hasil uji laboratorium BBPOM Makassar. Tiap produk skincare itu disebut memiliki fungsi perawatan yang berbeda.
"Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya, yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing," imbuhnya.
Kepala BPOM Makassar Hariani menegaskan, temuan 6 produk skincare berbahan berbahaya merupakan hasil pemeriksaan 66 sampel produk. Dari enam produk positif merkuri itu, ada juga yang tidak memiliki izin edar.
"(Produk skincare) FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," ungkap Hariani.
Sementara produk Raja Glow My Body Slim merupakan obat tradisional dengan kandungan zat kimia yang dilarang. Hariani mengatakan, produk Raja Glow itu mengandung Bisakodil atau zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE (atau) tanpa izin edar. Jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," jelasnya.
Simak Video "Video: BPOM Minta Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Skincare Ilegal "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)