Mira Hayati-Fenny Frans Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Skincare Merkuri

Mira Hayati-Fenny Frans Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Skincare Merkuri

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 08 Nov 2024 21:39 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers peredaran skincare berbahaya di Mapolda Sulsel.
Foto: Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers peredaran skincare berbahaya di Mapolda Sulsel. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menetapkan tersangka kasus peredaran skincare berbahan berbahaya di Makassar. Dua pengusaha, Fenny Frans dan Mira Hayati terancam pidana hukuman penjara selama 12 tahun imbas temuan produk skincare-nya mengandung merkuri.

"Jadi pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Yudhi mengatakan dengan hukuman tersebut, pelaku juga dapat disangkakan tindak pidana pencucian uang. Pelaku dapat dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," katanya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi mengatakan pihaknya telah mengamankan produk sitaan dan bekerja sama dengan BBPOM dalam melakukan uji laboratorium terhadap produk skincare tersebut. Sehingga ditemukan beberapa produk mengandung bahan berbahaya berupa merkuri atau raksa.

ADVERTISEMENT

"Jadi saat ini kita sudah mengamankan dan kemudian bekerja sama dengan Balai POM selaku ahli untuk menguji laboratorium dan tadi disampaikan hasilnya (beberapa produk) yang mengandung zat berbahaya (merkuri)," katanya.

Dedi mengatakan pihaknya kini tengah memeriksa para saksi dan ahli. Setelah itu akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Saat ini pemeriksaan saksi kemudian pemeriksaan ahli, tentunya (kemudian) gelar perkara dan penetapan tersangka," ujarnya.

Dua di antaranya merupakan produk skincare milik Mira Hayati dan Fenny Frans. Skincare milik Fenny Frans yang mengandung merkuri ialah Day Cream Glowing dan Night Cream, sedangkan milik Mira Hayati yaitu Lighting Skin dan Night Cream.

"FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," kata Kepala BBPOM Makassar Hariani.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE (alias) tanpa izin edar, jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," sambungnya.

Hariani juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel dan instansi terkait mengenai penarikan produk-produk berbahan bahaya. Mereka akan mengawasi dan memantau para pelaku usaha skincare tersebut dalam menarik produknya dari pasaran.

"Kalau SOP (standar operasional prosedur) di Badan POM yang bertanggung jawab adalah produsennya, pemiliknya. Dia wajib menarik produknya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, BBPOM Makassar mengungkap 6 produk skincare yang disita polisi terbukti mengandung bahan merkuri. Keenam produk itu adalah FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.

"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG, dan NRL," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan.




(ata/ata)

Hide Ads