Aset prasarana dan sarana umum (PSU) dari 11 perumahan akan diserahkan ke Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyerahan aset PSU akan diwakili oleh warga yang bermukim di perumahan itu setelah developer atau pengembang perumahan hilang jejak atau berstatus nonaktif.
Kebijakan tersebut mengacu dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Dalam aturan tersebut diatur kewajiban developer menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.
"Jika pengembang sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya masyarakat bisa mengusulkan penyerahan," kata Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar Nurhidayat Sukardin kepada detikSulsel, Senin (2/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhidayat mengatakan penyerahan PSU yang diwakili warga perumahan ada mekanismenya. Disperkim sudah menjalankan prosedurnya setelah menerbitkan pengumuman terkait keberadaan 11 developer perumahan tersebut.
Pengumuman terhadap 11 developer itu tertuang dalam surat bernomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif. Pengumuman itu diteken Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.
"Begitu mekanismenya kalau ada perumahan apalagi kalau perumahan-perumahan lama sudah tidak aktif kantornya pun tidak ditahu, itukan kewajibannya bisa diambil oleh warga," tutur Nurhidayat.
Adapun 11 pengembang perumahan itu yakni: Koperasi Kanwil Depag Sulsel; PT Anugerah Graha Janna; Taman Widya Graha; PT Daya Sakti; PT Bhalinda Bakti I; PT Bhalinda Bakti II; PT Yasf Ekatama; PT Mulia Sakti; Nugraha Residence; Taman Bunga II Sudiang; dan PT Bima Moriesya Anugrah.
"Jadi 11 perumahan yang kemarin itu, perwakilan masyarakat yang mengusulkan tapi kita tetap umumkan lebih dulu. Supaya ahli waris atau yang bersangkutan walaupun sudah tidak aktif tahu bahwa kewajibannya untuk menyerahkan akan diambil alih oleh warga," paparnya.
Nurhidayat melanjutkan, aset PSU dari 11 pengembang perumahan yang diserahkan ke Pemkot Makassar bervariasi. Namun aset yang dimaksud didominasi dalam bentuk lahan jalan.
"(Aset PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkot Makassar) Biasanya dalam bentuk jalan, drainase, biasa ada taman juga, dengan lampu jalan biasa," beber Nurhidayat.
Pemkot Makassar masih memberikan kesempatan kepada 11 developer tersebut untuk secara kooperatif menyerahkan PSU-nya. Pihaknya memberikan tenggat 30 hari sejak pengumuman diterbitkan Disperkim Makassar.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi dari developer, otomatis Pemkot Makassar langsung memproses penyerahannya tanpa melalui developer. Nurhidayat kembali menegaskan penyerahan PSU dari 11 perumahan akan diwakili warga.
"Sebenarnya secara normatif sudah (diserahkan PSU-nya ke Pemkot Makassar), cuma masih berproses administrasinya," tambah Nurhidayat.
Dia menambahkan, penyerahan PSU perumahan itu bagian dari upaya menyelamatkan aset Pemkot Makassar. Jika PSU sudah diserahkan, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perawatan terhadap PSU perumahan yang dimanfaatkan warga.
"Itu aset pemerintah kota yang untuk dimanfaatkan ke masyarakat. Kan selama ini dimanfaatkan sebagai jalan. Jadi tujuannya untuk kepastian hukum status jalan itu," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...