Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan menerima aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) dari 18 pengembang perumahan senilai Rp 180 miliar. Total nilai aset itu termasuk dari 11 developer nonaktif yang penyerahannya akan diwakili warga karena keberadaan pengembang tidak diketahui.
"Nilainya kalau gabung warga dengan developer sekitar Rp 180 miliar. Itu kalau gabung," kata Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar Nurhidayat Sukardin kepada detikSulsel, Senin (2/9/2024).
Nurhidayat belum merinci nilai aset PSU khusus 11 developer perumahan yang hilang kabar, termasuk jadwal penyerahannya. Namun penetapan nilai aset PSU itu mengacu dari luas lahan perumahan dan nilai jual objek pajak (NJOP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan anggota sudah ukur dikonversi dengan nilai NJOP-nya. Biar final saya kasih (datanya). Kan ada penyerahan dari warga yang mengusulkan ada juga yang developer," tuturnya.
Dia merincikan, 8 pengembang akan menyerahkan secara langsung, sementara 11 developer penyerahan diwakili oleh masyarakat. Penyerahan PSU itu dari 11 developer juga berdasarkan usulan dari masyarakat yang bermukim di perumahan tersebut.
"Total 18 perumahan, (rinciannya) ada 7 pengembang, 11 sama yang dimaksud tadi yang warga mengusulkan. Kalau yang 11 nanti dipilah dulu (khusus nilai aset PSU-nya)," papar Nurhidayat.
Nurhidayat mengatakan, pihaknya sudah menjalankan prosedur penyerahan PSU itu dengan mengeluarkan pengumuman terkait keberadaan 11 pengembang tersebut. Warga juga mencari tahu keberadaan pengembang itu namun hasilnya nihil.
"Begitu mekanismenya kalau ada perumahan apalagi kalau perumahan-perumahan lama sudah tidak aktif kantornya pun tidak ditahu, itukan kewajibannya bisa diambil oleh warga. Jadi warga yang mengusulkan," paparnya.
Dia melanjutkan, penyerahan aset PSU bagian dari upaya penyelamatan aset. Jika PSU sudah diserahkan, maka Pemkot Makassar akan melakukan pemeliharaan.
"Itu aset pemerintah kota yang untuk dimanfaatkan ke masyarakat. Kan selama ini dimanfaatkan sebagai jalan. Jadi tujuannya untuk kepastian hukum status jalan itu," jelas Nurhidayat.
Disperkim Makassar menerbitkan pengumuman bernomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif. Pengumuman itu diteken Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.
Adapun 11 pengembang itu di antaranya: Koperasi Kanwil Depag Sulsel; PT Anugerah Graha Janna; Taman Widya Graha; PT Daya Sakti; PT Bhalinda Bakti I; PT Bhalinda Bakti II; PT Yasf Ekatama; PT Mulia Sakti; Nugraha Residence; Taman Bunga II Sudiang; dan PT Bima Moriesya Anugrah.
(sar/hsr)