11 Developer Perumahan di Makassar Belum Serahkan Aset PSU Terancam Sanksi

11 Developer Perumahan di Makassar Belum Serahkan Aset PSU Terancam Sanksi

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Sabtu, 31 Agu 2024 15:30 WIB
Ilustrasi perumahan
Foto: Ilustrasi perumahan. (dok. Kanmuri)
Makassar -

Anggota DPRD Makassar Andi Suharmika meminta 11 developer atau pengembang perumahan segera menyerahkan aset prasarana utilitas umum (PSU) ke Pemkot Makassar. Suharmikan mengingatkan ada ancaman sanksi bagi developer yang membandel.

"Tentu kami berharap 11 pengembang ini lebih kooperatif mengindahkan apa yang menjadi petunjuk dari pemerintah kota agar ke depannya warga yang tinggal di perumahan tersebut tidak dirugikan oleh developer," kata Suharmika kepada detikSulsel, Sabtu (31/8/2024).

Anggota Komisi C DPRD Makassar mengatakan, developer yang belum menyerahkan PSU bisa merugikan masyarakat di perumahan tersebut. Dia mengatakan keberadaan dan aktivitas developer perumahan diatur dalam regulasi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya semua mekanisme aturan sudah diatur dalam perda terkait penyerahan PSU. Bilamana perumahan tidak kooperatif dalam melakukan itu tentu ada sanksi-sanksi yang harus diterima developer," ujarnya.

Ancaman sanksi itu, kata Suharmika, diatur dalam Undang-Undang dan peraturan daerah (perda) terkait penyerahan PSU. Sanksi terberat bisa saja pencabutan izin developer tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bisa saja pencabutan izin dari pembangunan daripada developer tersebut. Banyak hal bisa dilakukan selama itu kaitannya sesuai dengan UU dan perda atau regulasi yang ada," tuturnya.

Suharmika tidak merinci ancaman sanksi lainnya. Namun DPRD Makassar memiliki kewenangan memberikan rekomendasi manakala developer perumahan itu masih membandel.

"Kita di DPRD punya kewenangan memberikan rekomendasi dan rekomendasi itu wajib hukumnya dijalankan oleh pemerintah kota bilamana developer ini tidak mengindahkan aturan dari pemerintah kota," jelasnya.

DPRD Makassar pun akan turun tangan menangani hal ini bila Pemkot Makassar membutuhkan bantuan. Apalagi kelakuan developer tersebut sifatnya urgen dan sudah merugikan masyarakat.

"Bilamana Pemkot Makassar belum bisa menangani secara optimal kami DPRD siap mensupport hal tersebut agar developer hari ini bisa tertib dan semua pihak developer menjalankan mekanisme dan aturan yang diatur pemerintah kita," ucap Suharmika.

Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar mengeluarkan pengumuman terkait 11 developer yang keberadaannya tidak diketahui. Pencarian atas keberadaan 11 pengembang itu berdasarkan pengumuman nomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tanggal 22 Augustus 2024.

"Itu perumahan yang developernya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena mau penyerahan PSU berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023," kata Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin kepada detikSulsel, Kamis (29/8).

Dalam pengumuman yang diterbitkan Disperkim Makassar disebutkan bahwa jika dalam 30 hari tidak ada keberatan terhadap pemohon penyerahan PSU perumahan, maka akan dilakukan proses penertiban dokumen serta berita acara serah terima PSU perumahan.

"Seandainya sampai batas waktu tidak ada dari developer melapor maka kami akan koordinasi kepada BPN, bagaimana penyerahan PSU-nya," imbuhnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads