Daftar 11 Developer di Makassar Terancam Sanksi gegara Belum Serahkan PSU

Daftar 11 Developer di Makassar Terancam Sanksi gegara Belum Serahkan PSU

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 02 Sep 2024 12:00 WIB
Ilustrasi Pajak Rumah Kos
Foto: Ilustrasi rumah. (Dok. Freepik)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencari keberadaan 11 developer atau pengembang perumahan karena belum menyerahkan aset prasarana dan sarana utilitas. Para pengembang itu pun terancam dikenakan sanksi karena dinilai tidak taat aturan.

"Keberadaan developer tidak diketahui. Jadi kami umumkan, (karena) sudah tidak ada kantornya," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Mahyuddin kepada detikSulsel, Sabtu (31/8/2024).

Pengumuman pencarian terhadap 11 developer itu tertuang dalam surat bernomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif. Pengumuman itu diteken Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu perumahan yang developernya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena mau penyerahan PSU berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.

Mahyuddin mengatakan nilai aset PSU dari 11 pengembang tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun dia belum merinci nominalnya.

ADVERTISEMENT

"Jalanan, taman, ada lapangan di dalam, pokoknya ada beberapa, tergantung perumahan. Apa yang menjadi PSU-nya, beda-beda," ungkap Mahyuddin.

Dalam pengumuman itu, para pengembang diberi tenggat 30 hari untuk menyerahkan PSU. Jika melewati batas waktu itu, maka penyerahan akan diwakili warga perumahan perumahan.

"Kalau setelah 30 hari diumumkan itu tidak ada yang keberatan, otomatis kita proses untuk penyerahannya. Kami proses sertifikatnya di BPN untuk diserahkan ke pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar Andi Suharmika mengingatkan adanya ancaman sanksi kepada 11 pengembang perumahan tersebut. Dia berharap pengembang kooperatif menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Makassar.

"Tentunya semua mekanisme aturan sudah diatur dalam perda terkait penyerahan PSU. Bilamana perumahan tidak kooperatif dalam melakukan itu tentu ada sanksi-sanksi yang harus diterima developer," kata Suharmika.

Ancaman sanksi itu mengacu dalam Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Ancaman sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

"Bisa saja pencabutan izin dari pembangunan daripada developer tersebut. Banyak hal bisa dilakukan selama itu kaitannya sesuai dengan undang-undang dan perda atau regulasi yang ada," tegasnya.

Adapun 11 daftar pengembang perumahan yang tidak diketahui keberadaannya karena belum menyerahkan PSU, sebagai berikut:

Daftar 11 Pengembang Dicari Pemkot Makassar

  1. Koperasi Kanwil Departemen Agama Sulsel
    Nama Perumahan: Almarhamah Depag
    Alamat Perumahan: Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya
  2. PT/CV Anugerah Graha Janna
    Nama Perumahan: Graha Janna Land 2
    Alamat: Jalan AMD, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala
  3. Taman Widya Graha
    Nama Perumahan: Taman Widya Graha
    Alamat: Jalan Taman Widya Graha, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea
  4. PT/CV Daya Sakti
    Nama Perumahan: Griya Astra Manggala
    Alamat: Jalan Nipa-Nipa Lama, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala
  5. PT Bhalinda Bakti I
    Nama Perumahan: Kompleks BTN Angkasa Pura Kelurahan Laikang
    Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya
  6. PT Bhalinda Bakti II
    Nama Perumahan: Kompleks BTN Angkasa Pura Kelurahan Pai
    Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya
  7. PT Yasf Ekatama
    Nama Perumahan: Griya Telkom
    Alamat: Jalan Sultan Alauddin 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Tamalate
  8. PT Mulia Sakti
    Nama Perumahan: Graha Mulia Bontoloe
    Alamat: Jalan Bontoloe Baru Lorong 13, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea
  9. Nugraha Residence
    Nama Perumahan: Nugraha Residence
    Alamat: Jalan Tamangapa Raya III, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala
  10. Taman Bunga II Sudiang
    Nama Perumahan: Taman Bungan II Sudiang
    Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanya
  11. PT Bima Moriesya Anugrah
    Nama Perumahan: Morieysa Anugrah
    Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya



(sar/hmw)

Hide Ads