Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencari keberadaan 11 developer atau pengembang perumahan karena belum menyerahkan aset prasarana dan sarana utilitas. Para pengembang itu pun terancam dikenakan sanksi karena dinilai tidak taat aturan.
"Keberadaan developer tidak diketahui. Jadi kami umumkan, (karena) sudah tidak ada kantornya," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Mahyuddin kepada detikSulsel, Sabtu (31/8/2024).
Pengumuman pencarian terhadap 11 developer itu tertuang dalam surat bernomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif. Pengumuman itu diteken Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu perumahan yang developernya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena mau penyerahan PSU berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.
Mahyuddin mengatakan nilai aset PSU dari 11 pengembang tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun dia belum merinci nominalnya.
"Jalanan, taman, ada lapangan di dalam, pokoknya ada beberapa, tergantung perumahan. Apa yang menjadi PSU-nya, beda-beda," ungkap Mahyuddin.
Dalam pengumuman itu, para pengembang diberi tenggat 30 hari untuk menyerahkan PSU. Jika melewati batas waktu itu, maka penyerahan akan diwakili warga perumahan perumahan.
"Kalau setelah 30 hari diumumkan itu tidak ada yang keberatan, otomatis kita proses untuk penyerahannya. Kami proses sertifikatnya di BPN untuk diserahkan ke pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar Andi Suharmika mengingatkan adanya ancaman sanksi kepada 11 pengembang perumahan tersebut. Dia berharap pengembang kooperatif menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Makassar.
"Tentunya semua mekanisme aturan sudah diatur dalam perda terkait penyerahan PSU. Bilamana perumahan tidak kooperatif dalam melakukan itu tentu ada sanksi-sanksi yang harus diterima developer," kata Suharmika.
Ancaman sanksi itu mengacu dalam Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Ancaman sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.
"Bisa saja pencabutan izin dari pembangunan daripada developer tersebut. Banyak hal bisa dilakukan selama itu kaitannya sesuai dengan undang-undang dan perda atau regulasi yang ada," tegasnya.
Adapun 11 daftar pengembang perumahan yang tidak diketahui keberadaannya karena belum menyerahkan PSU, sebagai berikut:
Daftar 11 Pengembang Dicari Pemkot Makassar
- Koperasi Kanwil Departemen Agama Sulsel
Nama Perumahan: Almarhamah Depag
Alamat Perumahan: Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya - PT/CV Anugerah Graha Janna
Nama Perumahan: Graha Janna Land 2
Alamat: Jalan AMD, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala - Taman Widya Graha
Nama Perumahan: Taman Widya Graha
Alamat: Jalan Taman Widya Graha, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea - PT/CV Daya Sakti
Nama Perumahan: Griya Astra Manggala
Alamat: Jalan Nipa-Nipa Lama, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala - PT Bhalinda Bakti I
Nama Perumahan: Kompleks BTN Angkasa Pura Kelurahan Laikang
Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya - PT Bhalinda Bakti II
Nama Perumahan: Kompleks BTN Angkasa Pura Kelurahan Pai
Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya - PT Yasf Ekatama
Nama Perumahan: Griya Telkom
Alamat: Jalan Sultan Alauddin 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Tamalate - PT Mulia Sakti
Nama Perumahan: Graha Mulia Bontoloe
Alamat: Jalan Bontoloe Baru Lorong 13, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea - Nugraha Residence
Nama Perumahan: Nugraha Residence
Alamat: Jalan Tamangapa Raya III, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala - Taman Bunga II Sudiang
Nama Perumahan: Taman Bungan II Sudiang
Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanya - PT Bima Moriesya Anugrah
Nama Perumahan: Morieysa Anugrah
Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya
(sar/hmw)