Hilang Kabar 11 Developer Perumahan di Makassar Berujung Ancaman Sanksi

Hilang Kabar 11 Developer Perumahan di Makassar Berujung Ancaman Sanksi

Laode Muhammad Mashudi - detikSulsel
Minggu, 01 Sep 2024 07:30 WIB
Ilustrasi perumahan
Foto: Ilustrasi perumahan. (dok. Kanmuri)
Makassar -

Sebanyak 11 developer atau pengembang perumahan terancam dikenakan sanksi karena belum menyerahkan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pengembang itu kini dalam pencarian lantaran keberadaannya tidak diketahui.

Pencarian terhadap 11 developer itu tertuang dalam pengumuman bernomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif. Pengumuman itu diteken Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.

"Keberadaan developer tidak diketahui. Jadi kami umumkan, (karena) sudah tidak ada kantornya, sudah tidak ditahu keberadaannya," ungkap Mahyuddin kepada detikSulsel, Sabtu (31/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 11 pengembang itu di antaranya: Koperasi Kanwil Depag Sulsel; PT Anugerah Graha Janna; Taman Widya Graha; PT Daya Sakti; PT Bhalinda Bakti I; PT Bhalinda Bakti II; PT Yasf Ekatama; PT Mulia Sakti; Nugraha Residence; Taman Bunga II Sudiang; dan PT Bima Moriesya Anugrah.

"Itu perumahan yang developernya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena mau penyerahan PSU berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Developer tersebut wajib menyerahkan aset PSU kepada pemerintah setelah pengembangan rampung. Aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang diserahkan bervariasi.

"Jalanan, taman, ada lapangan di dalam, pokoknya ada beberapa, tergantung perumahan. Apa yang menjadi PSU-nya, beda-beda. Luasannya juga beda-beda tergantung luas perumahannya," ungkap Mahyuddin.

Mahyuddin tidak merinci nominal nilai aset PSU tersebut. Namun dia berharap developer perumahan secara kooperatif menyerahkan aset itu kepada Pemkot Makassar.

"Iya, nilainya miliaran pasti. Saya tidak hafal (nilai nominal aset PSU dari 11 pengembang perumahan). Inikan bagian dari upaya penyelamatan aset," tegas Mahyuddin.

Dia melanjutkan, pengumuman terkait keberadaan developer sebagai salah satu prosedur yang dilakukan untuk penyerahan PSU. Ketika developer tidak ada kabar, maka penyerahan bisa diwakili oleh masyarakat yang berada di perumahan itu.

"Memang begitu prosedurnya, itu berdasarkan dari perumahan yang ada sekarang. Kan ada proses berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2023 itu masyarakat boleh menyerahkan," paparnya.

Langkah itu akan dilakukan setelah 11 developer perumahan tersebut melewati batas waktu yang diberikan. Pengembang diberikan waktu 30 hari sejak Disperkim Makassar menerbitkan pengumuman.

"Kalau setelah 30 hari diumumkan itu tidak ada yang keberatan, otomatis kita proses untuk penyerahannya. Kami proses sertifikatnya di BPN untuk diserahkan ke pemerintah," imbuh Mahyuddin.

Ancaman Sanksi ke Developer Bandel

Anggota Komisi C DPRD Makassar Andi Suharmika memperingatkan ancaman sanksi yang bisa dikenakan kepada 11 pengembang perumahan tersebut. Hukuman itu diberikan jika pengembang tidak taat pada aturan pemerintah.

"Tentunya semua mekanisme aturan sudah diatur dalam perda terkait penyerahan PSU. Bilamana perumahan tidak kooperatif dalam melakukan itu tentu ada sanksi-sanksi yang harus diterima developer," kata Suharmika.

Suharmika mengatakan, ancaman sanksi itu mengacu dalam Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Ancaman sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

"Bisa saja pencabutan izin dari pembangunan daripada developer tersebut. Banyak hal bisa dilakukan selama itu kaitannya sesuai dengan undang-undang dan perda atau regulasi yang ada," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Suharmika melanjutkan, sanksi itu bisa saja direkomendasikan dari DPRD Makassar. Kebijakan ini dilakukan jika dalam aktivitas pengembang perumahan itu memang terdapat pelanggaran yang berdampak kepada warga.

"Kita di DPRD punya kewenangan memberikan rekomendasi, dan rekomendasi itu wajib hukumnya dijalankan oleh pemerintah kota bilamana developer ini tidak mengindahkan aturan dari pemerintah kota," jelasnya.

Menurut dia, pengembang perumahan yang tidak menyerahkan PSU bisa merugikan warga perumahan. Penyerahan PSU penting agar Pemkot Makassar bisa melakukan pemeliharaan terhadap aset yang dimanfaatkan masyarakat.

"Tentu kami berharap 11 pengembang ini lebih kooperatif mengindahkan apa yang menjadi petunjuk dari pemerintah kota agar ke depannya warga yang tinggal di perumahan tersebut tidak dirugikan oleh developer," tutur Suharmika.

Legislator Fraksi Golkar ini menambahkan, pihaknya siap mendukung penuh Pemkot Makassar. Komisi C DPRD Makassar bisa turun tangan mengambil alih persoalan ini manakala menerima keluhan dari masyarakat yang bermukim di perumahan tersebut.

"Bilamana Pemkot Makassar belum bisa menangani secara optimal, kami DPRD siap men-support hal tersebut agar developer hari ini bisa tertib dan semua pihak developer menjalankan mekanisme dan aturan yang diatur pemerintah kita," terangnya.

Berdasarkan pengumuman Disperkim Makassar, berikut daftar 11 pengembang perumahan yang diminta menyerahkan aset perumahan. Keberadaan para developer itu belum diketahui hingga kini:

  1. Koperasi Kanwil Departemen Agama Sulsel
    Nama Perumahan: Almarhamah Depag
    Alamat Perumahan: Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya
  2. PT/CV Anugerah Graha Janna
    Nama Perumahan: Graha Janna Land 2
    Alamat: Jalan AMD, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala
  3. Taman Widya Graha
    Nama Perumahan: Taman Widya Graha
    Alamat: Jalan Taman Widya Graha, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea
  4. PT/CV Daya Sakti
    Nama Perumahan: Griya Astra Manggala
    Alamat: Jalan Nipa-Nipa Lama, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala
  5. PT Bhalinda Bakti I
    Nama Perumahan: Kompleks BTN Angkasa Pura Kelurahan Laikang
    Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya
  6. PT Bhalinda Bakti II
    Nama Perumahan: Kompleks BTN Angkasa Pura Kelurahan Pai
    Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya
  7. PT Yasf Ekatama
    Nama Perumahan: Griya Telkom
    Alamat: Jalan Sultan Alauddin 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Tamalate
  8. PT Mulia Sakti
    Nama Perumahan: Graha Mulia Bontoloe
    Alamat: Jalan Bontoloe Baru Lorong 13, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea
  9. Nugraha Residence
    Nama Perumahan: Nugraha Residence
    Alamat: Jalan Tamangapa Raya III, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala
  10. Taman Bunga II Sudiang
    Nama Perumahan: Taman Bungan II Sudiang
    Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanya
  11. PT Bima Moriesya Anugrah
    Nama Perumahan: Morieysa Anugrah
    Alamat: Jalan Goa Ria, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanya
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: WN Singapura Jadi Tersangka Korupsi, Jual Lahan PSU Batam ke WN Korsel"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Hide Ads