PSU 11 Perumahan di Makassar akan Diserahkan Warga gegara Developer 'Hilang'

PSU 11 Perumahan di Makassar akan Diserahkan Warga gegara Developer 'Hilang'

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 03 Sep 2024 06:30 WIB
Ilustrasi Rumah Aman dan Nyaman
Foto: Ilustrasi rumah. (Shutterstock)
Makassar -

Aset prasarana dan sarana umum (PSU) dari 11 perumahan akan diserahkan ke Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyerahan aset PSU akan diwakili oleh warga yang bermukim di perumahan itu setelah developer atau pengembang perumahan hilang jejak atau berstatus nonaktif.

Kebijakan tersebut mengacu dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Dalam aturan tersebut diatur kewajiban developer menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.

"Jika pengembang sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya masyarakat bisa mengusulkan penyerahan," kata Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar Nurhidayat Sukardin kepada detikSulsel, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhidayat mengatakan penyerahan PSU yang diwakili warga perumahan ada mekanismenya. Disperkim sudah menjalankan prosedurnya setelah menerbitkan pengumuman terkait keberadaan 11 developer perumahan tersebut.

Pengumuman terhadap 11 developer itu tertuang dalam surat bernomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif. Pengumuman itu diteken Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

"Begitu mekanismenya kalau ada perumahan apalagi kalau perumahan-perumahan lama sudah tidak aktif kantornya pun tidak ditahu, itukan kewajibannya bisa diambil oleh warga," tutur Nurhidayat.

Adapun 11 pengembang perumahan itu yakni: Koperasi Kanwil Depag Sulsel; PT Anugerah Graha Janna; Taman Widya Graha; PT Daya Sakti; PT Bhalinda Bakti I; PT Bhalinda Bakti II; PT Yasf Ekatama; PT Mulia Sakti; Nugraha Residence; Taman Bunga II Sudiang; dan PT Bima Moriesya Anugrah.

"Jadi 11 perumahan yang kemarin itu, perwakilan masyarakat yang mengusulkan tapi kita tetap umumkan lebih dulu. Supaya ahli waris atau yang bersangkutan walaupun sudah tidak aktif tahu bahwa kewajibannya untuk menyerahkan akan diambil alih oleh warga," paparnya.

Nurhidayat melanjutkan, aset PSU dari 11 pengembang perumahan yang diserahkan ke Pemkot Makassar bervariasi. Namun aset yang dimaksud didominasi dalam bentuk lahan jalan.

"(Aset PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkot Makassar) Biasanya dalam bentuk jalan, drainase, biasa ada taman juga, dengan lampu jalan biasa," beber Nurhidayat.

Pemkot Makassar masih memberikan kesempatan kepada 11 developer tersebut untuk secara kooperatif menyerahkan PSU-nya. Pihaknya memberikan tenggat 30 hari sejak pengumuman diterbitkan Disperkim Makassar.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi dari developer, otomatis Pemkot Makassar langsung memproses penyerahannya tanpa melalui developer. Nurhidayat kembali menegaskan penyerahan PSU dari 11 perumahan akan diwakili warga.

"Sebenarnya secara normatif sudah (diserahkan PSU-nya ke Pemkot Makassar), cuma masih berproses administrasinya," tambah Nurhidayat.

Dia menambahkan, penyerahan PSU perumahan itu bagian dari upaya menyelamatkan aset Pemkot Makassar. Jika PSU sudah diserahkan, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perawatan terhadap PSU perumahan yang dimanfaatkan warga.

"Itu aset pemerintah kota yang untuk dimanfaatkan ke masyarakat. Kan selama ini dimanfaatkan sebagai jalan. Jadi tujuannya untuk kepastian hukum status jalan itu," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Aset PSU Rp 180 M Akan Diserahkan

Nurhidayat mengungkapkan, Pemkot Makassar akan memproses serah terima PSU dari 18 developer perumahan dengan nilai aset Rp 180 miliar. Rinciannya, 7 perumahan yang akan diserahkan secara mandiri oleh developer aktif, dan 11 lainnya dari pengembang yang nonaktif.

"Nilainya kalau gabung warga dengan developer sekitar Rp 180 miliar. Itu kalau gabung (aset PSU dari 7 pengembang aktif dan 11 pengembang nonaktif)," beber Nurhidayat.

Pihaknya belum merinci nilai aset PSU khusus dari 11 pengembang yang rencana penyerahannya diwakili warga. Nurhidayat menegaskan nominal nilai aset PSU ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).

"Kan anggota sudah ukur dikonversi dengan nilai NJOP-nya. Biar final saya kasih (datanya rincian nilai aset khusus 11 developer). Kan ada penyerahan dari warga yang mengusulkan, ada juga yang developer," imbuhnya.

Nurhidayat menuturkan, 11 developer perumahan yang nonaktif sulit untuk diberikan sanksi. Dia berdalih 11 pengembang itu sudah tidak aktif dan kantornya sudah tidak diketahui lagi.

"Susah juga mau disanksi karena tidak aktif. Kayaknya memang sudah aktif, karena warga sebelumnya sudah cari tahu kantornya dimana," tambah Nurhidayat.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar Andi Suharmika berharap developer perumahan menaati aturan penyerahan PSU. Dia mengingatkan ada ancaman sanksi bagi developer yang tidak menyerahkan PSU.

"Bisa saja pencabutan izin dari pembangunan daripada developer tersebut. Banyak hal bisa dilakukan selama itu kaitannya sesuai dengan undang-undang dan perda atau regulasi yang ada," tegas Suharmika saat dihubungi, Sabtu (31/8).

Rekomendasi sanksi itu bisa saja diusulkan DPRD Kota Makassar. Kebijakan tersebut bisa dilakukan jika aktivitas developer memang dianggap merugikan masyarakat yang bermukim di perumahan tersebut.

"Kita di DPRD punya kewenangan memberikan rekomendasi, dan rekomendasi itu wajib hukumnya dijalankan oleh pemerintah kota bilamana developer ini tidak mengindahkan aturan dari pemerintah kota," jelasnya.


Hide Ads