Babak Baru Kasus Pria Makassar Timbun Jasad Istri Dalam Rumah 6 Tahun Lalu

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 18 Apr 2024 09:45 WIB
Foto: Rumah lokasi penemuan mayat wanita sisa tulang di Makassar. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Kasus pria berinisial H (43) yang membunuh dan menimbun jasad istrinya 6 tahun lalu inisial J (35) di dalam rumah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Penyidik kepolisian kini tengah menelusuri keberadaan dua istri lain dari pelaku.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan, korban merupakan istri ketiga dari pelaku. Pihaknya akan mendalami keterangan dari kedua istri pelaku yang keberadaannya masih dicari.

"Istri pertama dan kedua masih coba kita lakukan pendalaman," kata Ngajib kepada detikSulsel, Rabu (17/4/2024).


Ngajib belum berspekulasi lebih jauh terkait ada tidaknya keterlibatan kedua istri dari pelaku. Namun dia memastikan kedua istri pelaku masih hidup meski sempat dikabarkan hilang.

"Iya, istri pertama dan kedua masih hidup. Inikan saya sudah buktikan," tuturnya.

Ngajib pun belum merinci keberadaan istri pertama dan kedua dari pelaku. Pihaknya masih fokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lapangan.

"(Soal keberadaan istri pertama dan kedua) Saya rasa sudah cukup, yang penting dibuktikan masih hidup itu," tegas Ngajib.

Dia menambahkan sejauh ini sudah ada sembilan orang saksi yang diperiksa. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

"Jumlah saksi ada 9, (di luar dari) 1 pelaku. Kemudian barang bukti (yang diperiksa) ya tulang kerangka manusia, tengkorak. Kemudian baju, pakaian yang dimiliki korban dan kantong plastik itu aja dulu," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika pelaku ternyata membunuh dan menimbun jasad istrinya pada Agustus 2017 lalu. Fakta ini terungkap dari hasil pemeriksaan forensik.

"Hasil konfrontir, hasil keterangan dari para saksi, tersangka, kemudian kita melakukan konfrontir dan juga dari digital forensiknya. (Hasilnya) Ditemukan ternyata kejadian bulan Agustus 2017," ujar Ngajib.

Ngajib berkomitmen akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Sementara pelaku kata dia, terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman mati.

"Iya itu sudah saya ini kan. Saya terapkan pasal 340 (KUHPidana)," tegas Ngajib.

Ngajib menyebut, pelaku turut dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Pasal penganiayaan ini diterapkan lantaran pelaku penganiaya korban dan anaknya.

"Primair (pasal) 340, subsidair (pasal) 338, subsidair lagi (pasal) 351. Iya (pasal berlapis)," jelasnya.

"Pasal 340 kan ancamannya (pidana) hukuman mati, (pidana) seumur hidup, atau (pidana) 20 tahun," lanjut Ngajib.

Ngajib menambahkan anak korban pun dipastikan dalam perlindungan dan menjalani bimbingan konseling. Pasalnya, anak korban merupakan saksi kunci yang mengungkap kasus ini.

"Iya udah kasih perlindungan. Kasih juga konseling dari psikolog dan pendampingan dari PPPA," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



Simak Video "Rekaman CCTV 2 Wanita di Bekasi Masuk Rumah Sebelum Tewas Dicor"

(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork