"Iya itu sudah saya ini kan. Saya terapkan pasal 340 (KUHPidana)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Rabu (17/4/2024).
Ngajib mengatakan pasal ini diterapkan dengan mempertimbangkan ulah pelaku yang tega membunuh dan menimbun istirnya di dalam rumah. Di sisi lain, keluarga korban juga meminta agar pelaku diganjar dengan hukuman mati.
"Pasal 340 kan ancamannya (pidana) hukuman mati, (pidana) seumur hidup, atau (pidana) 20 tahun," ungkapnya.
"Primair (pasal) 340, subsidair (pasal) 338, subsidair lagi (pasal) 351. Iya (pasal berlapis)," lanjut Ngajib.
Di sisi lain, Ngajib mengaku telah memberikan perlindungan terhadap anak korban yang telah berani mengungkap keberadaan ibunya sejak 6 tahun lamanya. Termasuk memberikan bimbingan konseling kepada anak korban dari psikolog.
"Iya udah kasih perlindungan. Kasih juga konseling dari psikolog dan pendampingan dari PPPA," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kakak korban, Kasmi mengungkap alasan anak korban baru menceritakan keberadaan jasad ibunya. Anak korban disebut takut tidak dipelihara oleh ayahnya jika mengungkapkan apa yang dialami oleh ibunya.
"Memang nda berani. Takut katanya nda ada pelihara ki," kata kakak korban, Kasmi kepada wartawan di lokasi penemuan jasad korban di Jalan Kandea 2 Lorong 116 Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Selasa (16/4).
(asm/sar)