Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Polisi Usut 2 Istri Lain Pelaku

Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Polisi Usut 2 Istri Lain Pelaku

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 17 Apr 2024 19:30 WIB
Polisi mengevakuasi mayat wanita sisa tulang yang diduga dibunuh suami di Makassar.
Foto: Polisi mengevakuasi mayat wanita sisa tulang yang diduga dibunuh suami di Makassar. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah memeriksa 9 orang dalam kasus pria inisial H (43) membunuh dan menimbun jasad istrinya inisial J (35) selama 6 tahun. Penyidik saat ini juga masih menelusuri keberadaan istri pertama dan kedua pelaku untuk dimintai keterangan.

"Jumlah saksi ada 9, (di luar dari) 1 pelaku. Kemudian barang bukti (yang diperiksa) ya tulang kerangka manusia, tengkorak. Kemudian baju, pakaian yang dimiliki korban dan kantong plastik itu aja dulu," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Rabu (17/4/2024).

Ngajib tidak merinci saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Namun pihaknya juga tengah mendalami keberadaan istri pertama dan kedua dari pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang ketiga kan meninggal ini, dibunuh. Istri pertama dan kedua masih coba kita lakukan pendalaman," bebernya.

Ngajib belum berspekulasi lebih jauh terkait keterlibatan dan lokasi keberadaan kedua istri dari pelaku. Hanya saja dia memastikan jika istri pertama dan kedua pelaku masih hidup.

ADVERTISEMENT

"Iya, istri pertama dan kedua masih hidup. Inikan saya sudah buktikan. (Soal keberadaan istri pertama dan kedua) Saya rasa sudah cukup, yang penting dibuktikan masih hidup itu," tegas Ngajib.

Ngajib juga mengungkap jika pelaku membunuh dan menimbun jasad istrinya sejak Agustus 2017. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dan keterangan dari saksi.

"Hasil konfrontir, hasil keterangan dari para saksi, tersangka, kemudian kita melakukan konfrontir dan juga dari digital forensiknya. (Hasilnya) Ditemukan ternyata kejadian bulan Agustus 2017," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum korban, Ahmad Zulfikar menyebut pelaku telah menikah sebanyak tiga kali dan korban disebut sebagai istri pertama. Ahmad menyebut istri kedua H yang belum diketahui identitasnya juga menghilang.

"Informasi yang kami himpun dari keluarga korban bahwa sempat ada keluarga dari mantan istri kedua pelaku mencari istri kedua dari pelaku tersebut dan sama juga dengan jawaban yang disampaikan pada keluarga istri ketiga ini bahwa istri pelaku kabur bersama laki-laki lain," ujar Kuasa hukum korban Ahmad Zulfikar kepada wartawan, Selasa (16/4).

Ahmad mengaku belum mendapat informasi mendalam terkait kapan istri kedua pelaku yang juga hilang ini dicari oleh keluarganya. Namun dia telah menyampaikan hal ini kepada penyidik Polrestabes Makassar.

"Kami belum bisa pastikan (kapan dicari oleh keluarganya), kami juga baru mendapatkan informasi dari beberapa pihak keluarga korban. Hari ini baru saja kami mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk segera mengidentifikasi siapa saja istri pertama, istri kedua yang dimaksud tersebut," imbuhnya.




(sar/asm)

Hide Ads