Polisi menggelar operasi cipta kondisi untuk mengamankan malam pergantian tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria berinisial JM (49) dijaring aparat karena membawa senjata rakitan.
Kapolsek Rappocini AKP Mustari mengatakan pelaku bersama seorang rekannya hendak memutar kendaraannya saat melihat polisi di Jalan Sultan Allaudin, Makassar, Minggu (29/12) malam. Namun pihaknya mengadang motor pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan.
"Pada saat ditahan, digeledah, diperiksa ternyata ditemukan di pinggang sebelah kanan atas nama JM membawa sebuah softgun yang sudah di-upgrade. Dalam artian sudah dimodifikasi dan sangat membahayakan bagi orang yang menggunakan," kata AKP Mustari kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustari mengungkapkan bahwa senjata rakitan ini menggunakan peluru asli sebanyak lima butir yang ditemukan di dalam pistol.
"Bisa dimodifikasi dan menggunakan peluru asli alias merupakan senjata rakitan. Dari hasil pemeriksaan itu ada 5 butir yang kami temukan," ungkapnya.
Kepada pihak kepolisian, pelaku berdalih memiliki senjata rakitan itu untuk menjaga diri, bukan untuk melukai orang lain.
"Untuk sementara dari hasil interogasi itu untuk menjaga diri, berarti menjaga diri dalam artian itu sudah ada niat untuk menggunakan senjata rakitan tersebut," beber Mustari.
"Senjata rakitan tersebut dibeli atas nama AK," lanjut dia.
Pelaku telah diamankan ke kantor polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951.
"Bisa diancam hukuman 10 tahun," tegas Mustari.
(hmw/asm)