Seorang pria berinisial FA (36) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi setelah menganiaya seorang pria berinisial OF (30) hingga tewas. Pelaku nekat karena cemburu melihat istrinya berduaan dengan korban di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jorong Padang Ambacang, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa (24/12) malam. Saat itu, pelaku FA mendapati korban sedang berada di dalam rumahnya bersama istrinya.
"Pelaku sudah 8 bulan tidak pulang ke rumah. Kebetulan pada malam itu dia pulang. Setibanya di rumah, dia mendapati istrinya sedang berbicara dengan pria lain di dalam rumah," kata AKP Doni Pramadona saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (26/12/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati korban berada di dalam rumahnya bersama istrinya, FA langsung tersulut emosi dan langsung menganiaya korban, hingga kejadian itu berujung pada kematian korban.
"FA ini masuk ke rumahnya melalui pintu belakang dengan cara didobrak. Saat masuk itu, dia menemukan korban di dalam rumah dengan istrinya. Saat itu, pelaku langsung menganiaya korban di bagian kepalanya dengan cara ditinju berulang kali. Hingga korban tak sadarkan diri," jelasnya.
Selain itu, pelaku, menurut Doni, juga menusuk paha korban menggunakan kaca dari lampu motor istrinya yang sudah dirusak sebelumnya.
"Pelaku juga merusak motor istrinya. Kaca depan motor yang rusak itu digunakan pelaku untuk menusuk paha korban secara berulang," katanya.
Selain itu, saat penganiayaan berlangsung, istri pelaku, menurut Doni, sempat berusaha melerai FA yang tengah menganiaya korban. Namun, pelaku yang sudah kehilangan kendali terus melakukan kekerasan hingga korban tak sadarkan diri.
"Istri pelaku sudah berusaha melerai dengan memanggil tetangga. Namun, pelaku tetap menganiaya korban di bagian kepala hingga korban jatuh pingsan," ungkapnya.
Usai menganiaya korban hingga tak sadarkan diri, pelaku langsung melarikan diri ke Kota Bukittinggi. Sementara itu, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
"Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri ke Bukittinggi. Sedangkan korban, saat dibawa ke rumah sakit, sudah dalam kondisi meninggal dunia," jelas Doni.
Lebih lanjut dijelaskan Doni, korban adalah suami siri dari pelaku. Doni menjelaskan, korban dan istri pelaku sudah melangsungkan pernikahan siri setelah FA meninggalkan istrinya selama 8 bulan.
"Korban menikah siri dengan istri pelaku karena sudah 8 bulan ditinggalkan oleh FA," ujar Kasatreskrim.
Saat ini, pelaku yang melarikan diri tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Payakumbuh.
"Pelaku berhasil kita amankan sejak kemarin, saat menuju Bukittinggi. Dia ditangkap beberapa jam setelah melakukan penganiayaan. Saat ini, keterangan pelaku masih kita dalami," tutupnya.
(astj/astj)