Perkara Loyalitas Bripda Dirja Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 27 Feb 2026 06:30 WIB
Foto: Kapolda Sulsel Irjen Djuhandani Raharjo Puro saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan Bripda Dirja. (dok. Polda Sulsel)
Makassar -

Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda Dirja Pratama (19) tewas dianiaya seniornya berinisial Bripda P dalam asrama polisi di Kota Makassar. Pelaku kesal setelah korban dianggap tidak menunjukkan loyalitas karena mengabaikan panggilan berulang kali.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penganiayaan maut itu terjadi di salah satu ruangan Asrama Ditsamapta Polda Sulsel. Pelaku diduga melakukan kekerasan dengan dalih pembinaan terhadap juniornya.

"Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan," kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

Kejadian ini bermula saat korban lebih dulu diminta menghadap Bripda P pada Sabtu (21/2) malam. Korban yang tidak memenuhi panggilan lantas dijemput langsung seniornya pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.

"Jadi malam dipanggil, dua kali malam dipanggil nggak menghadap. Pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Korban diduga tidak memenuhi panggilan pelaku karena tidak berada di lokasi. Djuhandhani menyebut korban tidak tidur dalam barak di tempat biasa.

"Dia memang malam itu tidak tidur di tempat yang biasanya di barak. Ternyata dia tidur di luar, sendiri, beserta rekan-rekan lainnya," ucapnya.

Saat bertemu dengan pelaku, Bripda Dirja lantas dianiaya secara sadis. Penganiayaan itu disaksikan oleh rekan seangkatan korban tanpa ada upaya melerai.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban," ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani menuturkan, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat melakukan penganiayaan. Korban sengaja dipanggil selepas salat subuh saat kondisi asrama masih sepi.

"Yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. Karena di situ ada beberapa teman satu angkatan yang melihat bahwa yang bersangkutan adalah melakukan penganiayaan," jelasnya.

Bripda Dirja sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya namun nyawanya tidak tertolong. Kematian korban pun diusut hingga Bripda P ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," kata Djuhandhani.



Simak Video "Menyusuri Keindahan Air Terjun untuk Arung Jeram di Makassar"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB