Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda Dirja Pratama (19) tewas dianiaya seniornya berinisial Bripda P dalam asrama polisi di Kota Makassar. Pelaku kesal setelah korban dianggap tidak menunjukkan loyalitas karena mengabaikan panggilan berulang kali.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penganiayaan maut itu terjadi di salah satu ruangan Asrama Ditsamapta Polda Sulsel. Pelaku diduga melakukan kekerasan dengan dalih pembinaan terhadap juniornya.
"Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan," kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini bermula saat korban lebih dulu diminta menghadap Bripda P pada Sabtu (21/2) malam. Korban yang tidak memenuhi panggilan lantas dijemput langsung seniornya pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.
"Jadi malam dipanggil, dua kali malam dipanggil nggak menghadap. Pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Korban diduga tidak memenuhi panggilan pelaku karena tidak berada di lokasi. Djuhandhani menyebut korban tidak tidur dalam barak di tempat biasa.
"Dia memang malam itu tidak tidur di tempat yang biasanya di barak. Ternyata dia tidur di luar, sendiri, beserta rekan-rekan lainnya," ucapnya.
Saat bertemu dengan pelaku, Bripda Dirja lantas dianiaya secara sadis. Penganiayaan itu disaksikan oleh rekan seangkatan korban tanpa ada upaya melerai.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani menuturkan, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat melakukan penganiayaan. Korban sengaja dipanggil selepas salat subuh saat kondisi asrama masih sepi.
"Yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. Karena di situ ada beberapa teman satu angkatan yang melihat bahwa yang bersangkutan adalah melakukan penganiayaan," jelasnya.
Bripda Dirja sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya namun nyawanya tidak tertolong. Kematian korban pun diusut hingga Bripda P ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," kata Djuhandhani.
2 Rekan Bripda Dirja Disanksi Etik
Sebanyak 8 personel turut diperiksa dalam kasus itu. Dari hasil pemeriksaan, dua anggota polisi berinisial Bripda MA dan Bripda MF dianggap melakukan pelanggaran disiplin.
"Kami menduga dan kami mendalami lebih lanjut, ada 2 dua orang yang kita duga atau kita kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik," tuturnya.
Djuhandhani melanjutkan, kedua oknum polisi itu tidak terlibat langsung menganiaya korban. Namun Bripda MA dan Bripda MF melanggar etik karena dinilai tutup mata terkait kasus itu.
"Kami melihat ada salah seorang atas nama Bripda MF itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu," ungkap Djuhandhani.
"Salah satu anggota, yaitu Bripda MA yang melihat kejadian itu tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan dalam proses kode etik ataupun disiplin," tambahnya.
Djuhandhani memastikan kasus ini akan diusut tuntas. Polda Sulsel juga tengah memproses sanksi etik kepada Bripda P setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Secara internal kami juga melaksanakan upaya penegakan hukum terkait pimpinan langsung, dua tingkat di atasnya. Kami akan lihat lebih lanjut dan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Propam," imbuhnya.
Bripda Dirja Sempat Hubungi Ibu
Kematian Bripda Dirja menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Bripda Dirja sempat berkomunikasi dengan ibunya selepas subuh dan meminta dibuatkan makanan olahan daging itik khas Pinrang bernama Palekko.
"Sempat dia (Bripda Dirja) mau makan itik Palekko," kata ayah korban, Aipda Muhammad Jabir yang juga personel Polres Pinrang itu kepada wartawan, Senin (23/2).
Jabir kemudian berangkat dari Pinrang menuju Makassar mengantarkan makanan yang dipesan anaknya pada Minggu (22/2). Jabir lantas dikagetkan dengan kabar kematian Bripda Dirja.
"Kami siap mengantar itik Palekko ke Makassar. Tapi di hari kejadian sekitar jam 7 atau 8 pagi dikabarkan meninggal," tuturnya.
Saat tiba di Makassar, Jabir telah mendapati anaknya meninggal di rumah sakit dengan mulut mengeluarkan darah. Jabir yang juga anggota Polri berharap institusinya bisa mengusut tuntas kasus ini.
"Saya tetap cinta Polri. Buktinya saat ini saya tetap memakai seragam," beber Jabir.
Jenazah Bripda Dirja sendiri telah dikebumikan di kampung halamannya di Kecamatan Patampanua, Pinrang, Senin (23/2). Isak tangis keluarga mengiringi proses pemakaman Bripda Dirja.
Simak Video "Video: Polda Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penganiayaan Bripda Dirja"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)











































