Kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 3 Suppa, Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial CA yang diduga menampar 6 siswanya karena tidak memakai dasi berbuntut panjang. Polisi menemukan dugaan pidana setelah gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan kasus yang dilaporkan orang tua siswa itu sudah naik tahap penyidikan. CA dilaporkan ke polisi karena menampar 6 siswanya setelah apel pagi pada Selasa (12/9) lalu.
"Iya, kasusnya sudah naik sidik (kasus Kepsek dilaporkan orang tua siswa)," ujar Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Selasa (10/10/2023).
Risal mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan ditemukan fakta pidana.
"Dari hasil penyelidikan, dari keterangan saksi terhadap beberapa orang dan ditemukan fakta pidana. Dari hasil gelar perkara ditemukan fakta pidana makanya naik sidik," bebernya.
Risal menuturkan pihakya belum menetapkan CA sebagai tersangka. Penyidik masih membutuhkan alat bukti untuk menetapkan status tersangka ke oknum kepsek tersebut.
"Belum (tersangka). Kalau alat bukti sudah terpenuhi maka akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," papar Risal.
Hasil Visum Tak Ada Luka Pemukulan
Polisi telah mendapatkan hasil visum dari korban yang melaporkan dugaan pemukulan. Namun hasil visum tersebut tidak ada luka pemukulan, tetapi ada bekas luka korban.
"Terhadap hasil visum bahwa tidak terdapat luka pemukulan tetapi ada luka bekas operasi. Itu yang kami mau tanyakan apakah itu berpengaruh," ungkap Risal.
Penyidik pun diminta untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap dokter terkait hasil visum tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu dampak pemukulan terhadap bekas luka korban.
"Sudah dua kali gelar perkara. Gelar perkara terakhir kita rekomendasikan agar penyidik melakukan pemeriksaan ke dokter terkait adanya luka bekas jahitan di kepala korban. Apakah itu berpengaruh pemukulan yang dilakukan Pak Kepsek ke bekas operasi anak ini," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/urw)