Pelajar SMA di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial SH (17) tewas ditikam oleh pelajar SMP inisial IE (13). Korban tewas dengan luka tusuk di dada.
Pelaku nekat menusuk korban karena tersinggung dengan kata-kata kasar korban. Peristiwa berdarah ini terjadi di warung manisan mikik Irawan yang merupakan tempat nongkrong anak-anak muda yang sering main bareng (mabar), Senin (23/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Resktim Polres OKI Iptu Rio Trisno mengatakan kejadian berawal saat korban datang ke lokasi dengan temannya dengan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu di lokasi, kata dia, dari keterangan pelaku bahwa dia tersinggung dengan kata-kata ucapan dari. Sebelum kejadian, lanjutnya, korban sempat hendak memukul pelaku dengan menggunakan standar besi yang digunakan korban untuk menegakkan sepeda motornya.
Saat itu, pelaku menggelak saat hendak dipukul dengan standar besi, namun mengenai tubuh pelaku bagian lain.
Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku pun mendorong korban. Korban pun berkata 'melwan kamu ya?'
Setelah itu, pelaku berlari mengambil pisau yang sudah disimpan di sebelah warung dan langsung menusukkannya ke dada korban satu kali yang tembus ke paru-paru korban.
"Pelaku yang kita tangkap merupakan pelajar SMP di Lempuing, selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," kata Rio saat di konfirmasi detikSumbagsel, Rabu (25/12/2024).
Sementara untuk pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Karena setelah kejadian pisau tersebut langsung dibuang pelaku.
Pelaku Ditangkap
Setelah polisi mendapat laporan adanya kejadian tersebut, pelaku akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam.
"Pelaku berhasil kita tangkap dan langsung kita amankan ke Polres OKI," ujarnya.
Meski telah ditangkap, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan, namum terlapor dapat di titipkan di LPKS.
"Pelaku tidak dapat ditahan tapi pelaku dititipkan di LPKS OI," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 32 ayat (1 ) dengan ancaman tujuh Tahun penjara. Tapi penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindakan pidana ancaman pidana penjara.
Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Sistem Peradilan Anak. Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik) Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
(csb/csb)