Keluarga Bripda ID Minta Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Dihukum Adat

Kalimantan Barat

Keluarga Bripda ID Minta Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Dihukum Adat

Riani Rahayu - detikSulsel
Minggu, 30 Jul 2023 18:13 WIB
Bripda IDF atau ID tewas tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Foto: Bripda IDF atau ID tewas tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. (dok. istimewa)
Melawi -

Keluarga Bripda IDF atau ID meminta para tersangka kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor turut diproses dengan hukum adat. Kuasa hukum keluarga Bripda ID, Jelani Christo menyebut hukuman ke tersangka akan diputuskan oleh hakim adat yang ditunjuk oleh dewan adat Dayak.

"Ada, Patinyawa (hukum adat). Ini kan biasa kebudayaan daripada suku Dayak, itu ada Patinyawa kalau orang meninggal. Nanti yang memutuskan itu dewan adat Dayak yang menunjuk Hakim Temenggung," ujar Jelani saat dihubungi detikcom, Minggu (30/7/2023).

Jenali mencontohkan ada kasus oknum TNI yang menganiaya dan menyebabkan orang meninggal dari suku Dayak. Oknum TNI itu kemudian mendapat hukuman denda mencapai Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti mereka (hakim adat) yang menentukan layaknya hukumannya berapa. Menjadi contoh saja, pernah terjadi di Melawi juga oknum TNI menganiaya menyebabkan orang meninggal, satu orang satu luka itu dendanya Rp 500 juta," katanya.

Meski begitu, Jelani menegaskan hukum adat tak akan mengganggu proses hukum yang berjalan di kepolisian. Namun dia menyebut bisa jadi proses hukum adat akan lebih dulu berjalan.

ADVERTISEMENT

"Proses hukum adat itu tidak menggugurkan hukum positif yang dijalankan. Dua-duanya (proses hukumnya) jalan. Bisa jadi proses hukum adatnya jalan duluan. Kami koordinasi tapi tidak saling mencampuri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jelani Christo menyebut pihak keluarga akan membuat laporan sendiri terkait kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Laporan tersebut terkait kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus tewasnya Bripda ID.

"Jadi kami lagi kumpulkan data, mungkin saya balik ke Jakarta hari Rabu atau Kamis, setelah itu nanti kami ambil tindakan hukum membuat laporan ke Mabes Polri," ujar Jelani Christo kepada detikcom, Minggu (30/7).

Jelani mengatakan, pihak keluarga Bripda ID meragukan adanya keterangan kelalaian dalam kasus ini. Terutama terkait senjata pelaku yang disebut meletus secara tidak sengaja.

"Senjata itu tidak mungkin meletus begitu saja ketika tidak dikokang (pelatuk tak ditarik)," terangnya.




(asm/sar)

Hide Ads