Detik-detik Bripda ID Tewas Tertembak Senior saat Minum Miras di Rusun Polri

Detik-detik Bripda ID Tewas Tertembak Senior saat Minum Miras di Rusun Polri

Timd detikNews - detikSulsel
Sabtu, 29 Jul 2023 10:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang-detikcom)
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang-detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap kronologi anggota Densus 88 Antiteror, Bripda ID tewas tertembak oleh Bripda IM. Penembakan maut tersebut berawal saat tersangka IM sedang kumpul-kumpul di Rumah Susun Polri.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tersangka IM bersama saksi berinisial AN dan AY berkumpul di dalam kamar AN di Rusun Polri Cikeas Udik, Sabtu (22/7) sekitar pukul 20.40 WIB. Ketiganya disebut mengkonsumsi miras.

"Dan tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi tersebut, yaitu saksi AN dan AY," ujar Rio dalam jumpa pers di Mabes Polri, seperti dikutip dari detikNews, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Rio mengatakan senjata api yang ditunjukkan ke saksi AN dan AY saat itu tanpa magasin atau tempat peluru. Setelah itu, tersangka IM memasukkan senpi tersebut ke dalam tas.

"Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39 lewat 9 detik, korban ID memasuki kamar saksi AN," ujar Rio.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan dua saksi, tersangka IM saat itu kembali mengeluarkan senjata api dan menunjukkan kepada korban. Namun senjata api itu tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian telinga bawah korban.

"Korban ID terkena bagian bawah telinga sebelah kanan menembus tengkuk belakang sebelah kiri. Setelah itu, terlihat pada rekaman CCTV, saksi AN dan AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 01 detik," jelasnya.

"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik. Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," lanjut Rio.

Tersangka dalam kasus ini, Bripda IM dan Bripka IG, dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya dijerat Pasal 359 dan 338 KUHP.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

2 Tersangka Dipatsus

Tersangka Bripda IM dan Bripka IG telah dipatsus atau penempatan khusus. Patsus keduanya dilakukan di Biro Provos Divpropam Polri.

"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Ramadhan mengatakan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik pada Bripda IM dan Bripka IG. Ia juga memastikan Polri berkomitmen menindak tegas dan bersikap objektif terkait kejadian ini.

"Ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terhadap kedua personel tersebut,"kata Ramadhan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)

Hide Ads