Kuasa hukum keluarga Bripda IDF atau ID, Jelani Christo meyakini ada unsur kesengajaan dalam kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Jelani bahkan menilai kasus ini semestinya masuk dalam pembunuhan berencana.
"Bagi saya pembunuhan berencana Pasal 340 harus masuk itu, dan Pasal 55 harus masuk pembunuhan turut serta. Saya pikir mereka mendapatkan senjata itu dari mana. Itu terlibat loh," ujar Jelani saat dihubungi detikcom, Minggu (30/7/2023).
Jelani mengatakan, dari informasi yang diterimanya, senjata yang digunakan tersangka awalnya tidak memiliki peluru. Namun belakangan, senjata itu disebut tidak sengaja meletus hingga mengenai Bripda ID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan, kan itu kami belum gali, waktu dikeluarkan tidak ada isinya. Terus diperlihatkan (ke korban). Terus untuk apa memperlihatkan? Lalu dimasukin lagi ke tas, kok bisa dari tas tembus ke leher sebelah ke leher sebelahnya lagi sih? Kan aneh," terangnya.
Tak hanya itu, pemanggilan Bripda ID untuk mendatangi pelaku juga menjadi tanda tanya besar baginya. Sebab itulah ia mengatakan kematian Bripda ID ada unsur kesengajaan.
"Makanya kita menduga itu ada pembunuhan berencana itu bukan karena kelalaian. Lalu yang kedua untuk apa mereka panggil dia (korban) ke situ? Malam-malam loh," kata Jelani.
"Termasuk (pihak kepolisian) meminta orang tuanya datang ke sana bahwa anaknya sudah kritis. Sakitnya sakit apa? Baru hari Sabtunya teleponan sama orang tuanya. Makanya sesuatu yang tidak dipercayai, ya ragu lah orang tuanya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Bripda ID dalam waktu dekat akan membuat laporan terkait kejanggalan kasus penembakan Bripda ID oleh dua seniornya. Laporan akan dimasukkan pekan depan.
"Jadi kami lagi kumpulkan data, mungkin saya balik ke Jakarta hari Rabu atau Kamis, setelah itu nanti kami ambil tindakan hukum membuat laporan ke Mabes Polri," ujar Kuasa Hukum Keluarga Bripda ID, Jelani Christo, Minggu (30/7).
Jelani mengatakan, pihak keluarga Bripda ID meragukan adanya keterangan kelalaian dalam kasus ini. Di mana disebutkan jika senjata pelaku meletus secara tak sengaja.
"Senjata itu tidak mungkin meletus begitu saja ketika tidak dikokang (pelatuk tak ditarik)," terangnya.
(asm/sar)