Kasus polisi tembak polisi terjadi di Cikeas, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Seorang anggota Densus 88 Antiteror Pori Bripda IDF tewas ditembak rekannya.
Dua rekan Bripda IDF sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Polri menegaskan keduanya diproses kode etik hingga pidana.
Dirangkum dari detikNews, Kamis (27/7/2023), berikut fakta-fakta Bripda IDF tewas ditembak sesama anggota Densus 88 Antiteror Polri:
1. Terjadi di Rusun Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) Bripda IDF tertembak adalah di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Insiden terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB.
"Pada hari Minggu dini hari, tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40, bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, kepada wartawan, Rabu (26/7).
Brigjen Ramadhan mengatakan Polri tak akan mentolerir tersangka di kasus ini. Dia juga memastikan akan ada sanksi tegas untuk keduanya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," katanya.
2. Inisial Kedua Tersangka
Ramadhan mengatakan dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Salah satunya bahkan sudah dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus).
"Terhadap tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelas Ramadhan.
Ramadhan menyebut kasus ini ditangani tim gabungan dari Propam dan Sat Reskrim Polres Bogor. Bripda IMS dan Bripka IG dikenakan proses pidana dan juga diproses secara kode etiknya oleh Propam.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," sebut Ramadhan.
3. Densus 88 Antiteror Sebut Bripda IDF Tertembak karena Faktor Kelalaian
Baik korban dan kedua tersangka di kasus polisi tembak polisi ini sama-sama anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
"Mereka anggota Densus," kata Kombes Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).
Aswin mengatakan peristiwa itu terjadi akibat kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata. Akibatnya, letusan senjata itu mengenai Bripda IDF yang berada di depannya.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus, dan mengenai rekannya yang berada di depannya," jelasnya.
Simak fakta selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(hmw/asm)