Jakarta -
Kasus polisi tembak polisi terjadi di Cikeas, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Seorang anggota Densus 88 Antiteror Pori Bripda IDF tewas ditembak rekannya.
Dua rekan Bripda IDF sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Polri menegaskan keduanya diproses kode etik hingga pidana.
Dirangkum dari detikNews, Kamis (27/7/2023), berikut fakta-fakta Bripda IDF tewas ditembak sesama anggota Densus 88 Antiteror Polri:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Terjadi di Rusun Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) Bripda IDF tertembak adalah di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Insiden terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB.
"Pada hari Minggu dini hari, tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40, bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, kepada wartawan, Rabu (26/7).
Brigjen Ramadhan mengatakan Polri tak akan mentolerir tersangka di kasus ini. Dia juga memastikan akan ada sanksi tegas untuk keduanya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," katanya.
2. Inisial Kedua Tersangka
Ramadhan mengatakan dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Salah satunya bahkan sudah dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus).
"Terhadap tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelas Ramadhan.
Ramadhan menyebut kasus ini ditangani tim gabungan dari Propam dan Sat Reskrim Polres Bogor. Bripda IMS dan Bripka IG dikenakan proses pidana dan juga diproses secara kode etiknya oleh Propam.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," sebut Ramadhan.
3. Densus 88 Antiteror Sebut Bripda IDF Tertembak karena Faktor Kelalaian
Baik korban dan kedua tersangka di kasus polisi tembak polisi ini sama-sama anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
"Mereka anggota Densus," kata Kombes Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).
Aswin mengatakan peristiwa itu terjadi akibat kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata. Akibatnya, letusan senjata itu mengenai Bripda IDF yang berada di depannya.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus, dan mengenai rekannya yang berada di depannya," jelasnya.
Simak fakta selengkapnya di halaman berikutnya...
4. Densus 88 Antiteror Bantah Ada Pertengkaran
Kombes Aswin Siregar mengatakan Bripda IDF tewas tertembak saat salah satu rekannya hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas. Oleh sebab itu, dia mengklaim insiden ini murni karena kelalaian.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ujar Aswin kepada wartawan Kamis (27/7).
Ditanya soal ada tidaknya pertengkaran di antara ketiganya sebelum peristiwa tersebut, Aswin membantah. Dia mengklaim insiden itu terjadi karena kelalaian.
"Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya," jelasnya.
5. Jenazah Bripda IDF Diautopsi
Jenazah Bripda IDF yang tewas ditembak sesama polisi di Rusun Polri diautopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto.
"Iya, ada autopsi kasus perlukaan letusan senja api (luka tembak) anggota Polri. Permintaan autopsi dari Polres Bogor," kata Hariyanto saat dihubungi, Kamis (27/7).
Dari hasil autopsi, Hariyanto mengungkapkan soal ditemukannya satu luka tembak di tubuh Bripda IDF. Luka, kata dia, ada di bagian belakang telinga.
"Satu (luka tembak). Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," ungkapnya.
Dia mengatakan tak menemukan luka lain di tubuh Bripda IDF. Adapun jenazah, lanjut Hariyanto, telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Tak ada (luka lain). Sudah diautopsi, sudah dibawa pulang ke Pontianak ya," ucapnya.
Simak fakta selengkapnya di halaman berikutnya....
6. Kompolnas Minta Kasus Diusut Transparan
Kompolnas turut menyoroti tewasnya Bripda IDF. Kompolnas mendorong hasil penyidikan kasus tersebut disampaikan secara transparan baik kepada keluarga juga masyarakat.
"Pertama, kami sangat menyesalkan adanya korban meninggal akibat penggunaan senjata api. Apalagi korban diduga merupakan junior pelaku. Kami turut berdukacita kepada keluarga korban meninggal dunia," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Rabu (26/7).
"Kedua, kami mendorong penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation untuk mengungkap kasus ini dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan kepada publik," lanjutnya.
Poengky juga meminta tersangka ditindak tegas. Selain dikenakan sanksi etik, tersangka juga harus diproses pidana.
"Ketiga, kami mendorong adanya tindakan tegas bagi yang bersalah, yaitu diproses pidana sekaligus etik, karena jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik," ujarnya.
7. Komisi III DPR Minta Tersangka Dipecat Jika Terbukti
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut buka suara terkait kasus ini. Dia mendorong Propam Polri segera memeriksa pelaku penembakan.
"Dua-duanya segera tangkap dan diperiksa oleh Propam Mabes agar selanjutnya diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (26/7).
Menurut Sahroni insiden tersebut memalukan institusi Polri. Dia minta pelaku segera dipecat jika terbukti melakukan penembakan.
"Memalukan itu anggota, pecat aja langsung kalau sudah terbukti dalam pemeriksaan selesai," ujarnya.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]