Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengungkap penyebab kematian Ipda Anumerta Sumariyanto dalam bentrok di Katingan, Kalimantan Tengah. Korban mengalami luka tembak, memperkuat dugaan bahwa para pelaku menggunakan senjata api saat menyerang aparat.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah Ipda Anumerta Sumariyanto. Namun, penyidik masih menunggu hasil Laboratorium Forensik untuk memastikan jenis senjata api yang digunakan pelaku.
"Hasilnya ditemukan luka tembak. Untuk jenis senjatanya masih menunggu hasil Labfor," ujar Dodik, Rabu (8/7/2026) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan ini sekaligus menguatkan pengakuan salah seorang pelaku yang telah diamankan, Y alias Yadi, dalam rekaman pemeriksaan yang dibenarkan Kapolres Katingan.
Dalam interogasi tersebut, Yadi mengaku berada di jalur sungai menggunakan kelotok saat pengejaran terhadap anggota Polri berlangsung. Ia juga menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat langsung dalam penyerangan, yakni Robi, Ateng, Nimo, Busu, Bio hingga Pia alias Dion. Yadi mengaku melihat anggota polisi ditembak oleh komplotannya.
"Pakai senjata api... kaliber kalau enggak salah, laras pendek," ungkap Yadi saat menjelaskan senjata yang digunakan salah satu pelaku.
Pengakuan itu kini sejalan dengan hasil forensik yang mengungkap adanya luka tembak pada tubuh Ipda Anumerta Sumariyanto. Penyidik juga masih mendalami apakah senjata laras pendek yang disebut Yadi merupakan senjata milik pelaku atau senjata milik anggota Polri yang sempat dikuasai para pelaku saat insiden berlangsung. Dodik menegaskan hingga kini baru Ipda Anumerta Sumariyanto yang dipastikan mengalami luka tembak.
"Untuk dua anggota Polri lainnya, yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra dan Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana, penyidik masih menunggu pendalaman hasil pemeriksaan," ujarnya.
Kasus penyerangan tersebut terus berkembang. Hingga Rabu (8/7/2026), polisi telah mengamankan lima orang yang seluruhnya berasal dari Desa Tumbang Kalemei. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S alias A, R, dan N, sedangkan Y dan L masih menjalani pemeriksaan sambil menunggu hasil gelar perkara.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik juga memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
Di sisi lain, penyidik juga mengungkap bahwa operasi penggerebekan itu sejak awal turut memburu seorang perempuan yang masuk daftar target operasi (TO) jaringan narkoba. Fakta tersebut menjadi alasan mengapa personel polisi wanita (Polwan) ikut diterjunkan dalam operasi sebelum situasi berubah ricuh setelah massa diduga melakukan perlawanan terhadap petugas.
(des/des)
