Instruksi Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana untuk menembak di tempat geng motor atau pelaku begal sadis ternyata memicu pro dan kontra. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, namun Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai justru melarang apalagi sampai menghilangkan nyawa pelaku.
Munculnya perintah penembakan di tempat itu menyusul maraknya aksi begal bersenjata tajam selama 2026. Terakhir, Makassar sempat dihebohkan dengan geng motor yang menyerang bocah berusia 13 tahun di Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban yang sedang nongkrong bersama rekannya, tiba-tiba diserang menggunakan parang meski tidak ada masalah dengan pelaku sebelumnya. Polisi telah menangkap 5 pelaku penyerangan, sedangkan 2 orang lainnya masih buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Arya pun memerintahkan personelnya untuk menembak di tempat pelaku begal yang kian meresahkan. Dia tidak mau lagi aksi begal sadis mengancam nyawa masyarakat termasuk aparat keamanan yang sedang bertugas.
"Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat. Ada polisi di situ, dia mengancam nyawa masyarakat di situ dengan parang atau mungkin dengan senjata lainnya, tembak di tempat," ujar Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5).
Kombes Arya menekankan, tindakan tegas terukur perlu diambil jika situasi membahayakan. Dia meminta aparat tidak menimbulkan penembakan di lokasi kejadian apabila tindakan itu bisa mengancam keselamatan jiwa warga sipil tidak bersalah.
"Kalau mengancam jiwa anggota kepolisian yang sedang bertugas, tembak di tempat. Perintah saya begitu. Tapi kalau memang tidak mengancam, ya dilakukan upaya-upaya yang tegas tapi terukur. Tidak serta merta langsung menembak, tidak akan seperti itu," tegasnya.
Kombes Arya juga tetap mengintensifkan patroli rutin untuk menekan kriminalitas di jalanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel kepolisian dikerahkan ke titik-titik rawan mulai malam hari.
"Jadi yang buat kami ini patroli dari pukul 10 malam sampai dengan jam setengah enam pagi. Dan memang yang masuk juga bukan hanya dari kota Makassar ada sebagian dari Gowa, Maros dan Takalar," terang Kombes Arya.
Sahroni Minta Polisi Tak Ragu Lumpuhkan Begal
Perintah Kombes Arya kepada jajarannya untuk menembak di tempat begal sadis mendapat dukungan Ahmad Sahroni. Legislator DPR RI dari Fraksi NasDem itu pun meminta polisi tidak ragu untuk melumpuhkan pelaku kekerasan.
"Saya minta seluruh Polda menginstruksikan secara clear kepada jajaran di Polres dan Polsek, agar anggotanya berani melakukan tembakan terukur di tempat kepada para pelaku. Lumpuhkan mereka, amankan, lalu proses hukum dengan tegas," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Sahroni khawatir pelaku begal bisa menghilangkan nyawa warga jika aparat terlambat melakukan penanganan. Polisi yang berpatroli harus dibekali prosedur operasional standar yang kuat agar berani mengambil keputusan di jalan.
"Begal ini tidak akan pernah habis kalau aparat terlihat ragu dan lembek. Mereka makin merasa tidak takut pada hukum. Maka dari itu aparat harus hadir dengan ketegasan nyata di jalanan," tuturnya.
Sahroni berpesan agar tindakan tegas terukur yang diambil tetap berada dalam koridor aturan. Dia mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut sepenuhnya untuk melindungi masyarakat.
"Tindakan tegas yang terukur itu juga bukan untuk gagah-gagahan, semata-mata untuk melindungi masyarakat dan menjaga kamtibmas," jelas Sahroni.
Sahroni meyakini tindakan tegas aparat memberikan efek jera dan bisa mencegah geng motor lain berbuat kekerasan. Dia menyadari polisi sudah berupaya melakukan berbagai tindak pencegahan namun kerap tidak membuat pelaku begal kapok.
"Saya minta Polrestabes Makassar untuk terus tingkatkan kinerjanya, tangkap seluruh perusuh yang meresahkan hingga Makassar aman, bebas dari kekerasan jalanan," terang Sahroni.
Pigai Larang Begal Ditembak karena Langgar HAM
Belakangan, Natalius Pigai menolak adanya kebijakan polisi yang mau menembak di tempat pelaku begal atau geng motor yang meresahkan. Pigai melarang tindakan tegas terukur dari aparat kepolisian itu karena dianggap melanggar HAM apalagi sampai menghilangkan nyawa.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia," kata Pigai di Bandung dilansir dari detikJabar, Jumat (22/5).
Pigai justru mendorong polisi agar mengutamakan menangkap pelaku kriminal sebagaimana dalam prinsip hukum internasional. Dia beranggapan menangkap pelaku tanpa menghilangkan nyawanya, menguntungkan untuk pengembangan kasus begal.
"Dia (pelaku) adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tegasnya.
Menteri HAM ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri karena penegakan hukum merupakan kewenangan aparat. Menurut Pigai, seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali wajib dilindungi negara untuk memastikan adanya stabilitas.
"Sekarang aparat tingkatkan aja, terutama aparat kepolisian, memastikan supaya setiap wilayah itu aman, setiap kebebasan liberty-nya bisa, aktivitasnya bergerak bebas. Jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah," tuturnya.
Pigai kembali menegaskan polisi tidak boleh melakukan penembakan langsung terhadap pelaku begal. Dia menyinggung adanya potensi niat jahat atau mens rea di balik perintah polisi untuk menembak begal di tempat.
"Pernyataan itu sudah masuk mens rea. Maka komandonya hati-hati dalam pelaksanaan penertiban. Karena sudah keluarkan pernyataan, pernyataan itu jadi bukti mens rea," tegas Pigai.
Begal Bisa Ditembak di Tempat Asal Penuhi Syarat
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Muhammad Aswin Anas menganggap polisi diperbolehkan menembak di tempat pelaku begal. Tindakan itu bisa dilakukan jika aksi pelaku membahayakan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 11 Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025.
"Prinsipnya tembak ditempat/tindakan tegas terukur bisa, tapi ada syarat dan ketentuannya yang ketat. Kalau melakukan perlawanan, kalau dia membahayakan," ujar Aswin Anas kepada detikSulsel, Minggu (24/5).
Aswin melanjutkan, kondisi tembak di tempat apabila pelaku tidak hanya mengancam nyawa warga, melainkan juga polisi yang bertugas. Dia menekankan, konteks perbuatan begal tetap diperhatikan, karena ada asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana yang dijunjung tinggi.
"Prinsipnya tegas menyatakan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh, dan itu harus ditempuh sebagai upaya terakhir dengan syarat dan kondisi khusus," jelasnya.
Aswin menjelaskan polisi juga wajib memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas sebelum menggunakan kekuatan bersenjata. Selain itu, terdapat sejumlah tahapan penggunaan kekuatan yang harus dilakukan secara berjenjang sebelum menggunakan senjata api.
"Penggunaan senjata api hanya boleh sebagai alat melumpuhkan dalam kondisi mendesak demi melindungi nyawa manusia," terang Aswin yang juga Sekretaris Departemen Hukum Acara Fakultas Hukum Unhas ini.
Aswin juga menganggap warga yang menjadi sasaran atau korban begal, bisa melakukan perlawanan hingga melumpuhkan pelaku. Hal itu dibenarkan sepanjang memenuhi unsur pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces merujuk pada Pasal 43 KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023).
"Dalam hukum pidana ada asas legalitas yang harus dipenuhi. Harus selalu kontekstual terkait dengan perbuatan yang dilakukan, dan memenuhi unsur-unsur dalam dalam ketentuan pasal dalam peraturan hukum pidana yang mengatur hal tersebut," papar Aswin.
Upaya Terakhir Ciptakan Tatanan-Ketertiban Sosial
Sementara instruksi Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana untuk menembak begal di tempat turut dipandang dari sisi sosiologi. Kebijakan itu dinilai sebagai upaya terakhir menciptakan tatanan dan ketertiban sosial.
"Perintah tembak di tempat oleh Kapolrestabes Makassar terhadap begal yang sadis dan brutal, secara sosiologis dapat dimaknai sebagai upaya terakhir atau 'ultimate end' untuk menciptakan tatanan dan ketertiban sosial yang sedang terguncang," ungkap pakar sosiologi dari Unhas Dr Sawedi Muhammad kepada detikSulsel, Minggu (24/5).
Sawedi melanjutkan, langkah itu sejalan dengan aliran pemikiran sosiologi fungsionalis Max Weber dan juga Emile Durkheim yang membenarkan tindakan sosial tertentu (wertrational). Langkah tersebut sebagai upaya dalam menciptakan integrasi, ketertiban dan kelangsungan hidup masyarakat.
"Imbauan Kapolrestabes Makassar mengenai tembak di tempat terhadap begal yang sadis, seharusnya dimaknai dalam bingkai wertrational tadi," tutur Sawendi.
Dia memahami adanya perintah tembak di tempat dibegal karena berbagai upaya telah dilakukan. Polisi telah melakukan berbagai tindakan preventif seperti patroli intensif, imbauan dan pengetatan keamanan yang secara protap mengikuti standard operation procedure (SOP) baku.
"Perintah tembak di tempat seharusnya menjadi disinsentif terhadap pelaku begal untuk menghentikan operasinya yang sadis dan brutal dan menjadi jaminan kepada publik tentang hadirnya aparat kepolisian yang secara serius hadir dalam menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat," terangnya.
Sawedi kemudian menanggapi pernyataan Natalius Pigai yang melarang aparat menembak pelaku begal sadis. Menurut dia, larangan Menteri HAM tersebut harus perlu disikapi ketika diperhadapkan pada pilihan antara menembak di tempat begal yang kejam atau menangkapnya dengan berbagai risiko terluka atau dibunuh olehnya.
"Dalam kapasitasnya sebagai Menteri, Natalius harus memastikan pernyataannya adalah 'politically correct' dan di atas garis normatif yang menjunjung tinggi hak semua orang untuk hidup dan tidak membenarkan siapa saja untuk menghilangkan nyawa siapa pun dengan alasan apa pun," pungkasnya.
Simak Video "Video Pigai: Tidak Boleh Begal Ditembak Langsung di Tempat!"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)











































