Manajemen Gojek memberi sanksi tegas dengan memutus dan mem-blacklist driver ojek online (ojol) berinisial KN (30) yang menganiaya mahasiswi inisial RA (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keputusan tersebut diambil Gojek karena perbuatan KN mencoreng nama baik perusahaan.
Pelaku menganiaya korban di dekat kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Jumat (21/7). Penganiayaan itu dipicu pelaku kesal korban salah titik penjemputan hingga membatalkan pesanan.
"Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam pelayanan mitra dan menyayangkan kejadian ini karena telah merugikan serta mencoreng pelayanan baik jutaan mitra driver Gojek lainnya," kata Head of Corporate Affairs Indonesia Timur Guntur Abriansyah kepada detikSulsel, Sabtu (22/7/2023).
Guntur mengaku pihaknya mengambil sikap tegas karena perbuatan oknum driver Gojek itu diluar dari prosedur kerja. Pihaknya pun memutuskan mitra dan mem-blacklist pelaku dari kemitraan Gojek.
"Saat ini kami telah memutus kemitraan dan mem-blacklist driver tersebut sehingga tidak dapat menjadi mitra Gojek kembali," tuturnya.
Guntur menambahkan, pihak Gojek juga menyatakan siap menawarkan bantuan medis kepada korban. Gojek juga mengaku akan memberikan pendampingan psikologi.
"Kepada korban, Gojek siap menawarkan bantuan medis dan psikis apabila diperlukan serta bantuan lainnya, termasuk membantu pihak berwenang jika diperlukan sehubungan dengan kejadian tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Guntur sangat menyayangkan perbuatan oknum mitra Gojek itu, sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami menyesalkan kejadian yang menimpa salah satu pelanggan kami, dan dengan tegas langsung menindak mitra driver bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Simak di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Wanita di Lampung Tebas Kelamin Pacarnya gegara Ditinggal Nikah"
(afs/afs)