Kakek berinisial PM (77) tega menganiaya cucunya sendiri yang masih berusia 6 tahun hingga tewas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi kekerasan itu dipicu kekesalan pelaku yang melihat cucunya memainkan botol berisi racun.
"Korban sedang bermain dan memainkan botol yang isinya adalah racun rumput dan ditegur oleh pelaku yang selaku kakek kandungnya sendiri," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Celaya, Dusun Kasimburang, Desa Bellapuranga, Kecamatan Parangloe, Jumat (27/12). Pelaku berdalih telah berkali-kali menegur cucunya namun tidak diindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teguran pertama, korban mengembalikan botol itu namun kembali mempermainkannya, yah namanya anak-anak yah mau bermain. Di situ timbul emosi pelaku sehingga melakukan hal-hal yang tidak perlu sebagai kakek," tuturnya.
Pelaku yang naik pitam menganiaya cucunya hingga terdapat sejumlah luka di wajah korban. Korban meninggal tidak lama setelah dianiaya oleh pelaku.
"Hilangnya nyawa korban karena benturan di kepala," ungkap Reonald.
Polisi yang menerima laporan menangkap pelaku tidak lama setelah penganiayaan tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku.
"Intinya pelaku tidak mengendalikan emosinya karena melihat cucunya bermain botol yang isinya racun," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat atas pelanggaran undang-undang perlindungan anak di bawah umur.
"Ancaman hukumannya itu 15 tahun. Kita terapkan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(sar/ata)