Sidang dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar kembali digelar hari ini. Jaksa akan menghadirkan 3 orang saksi ahli untuk dimintai keterangannya di persidangan.
Sidang hari ini digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/6/2023). Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan eks Direktur Keuangan Irawan Abadi duduk sebagai terdakwa.
"Ada 3 (ahli), Prof Juajir Sumardi Fakultas Hukum Unhas, Fakultas Ekonomi Unhas Prof Arifuddin dan Kemendagri Riris Prasetyo," ujar Jaksa Penuntut Umum Mudazzir kepada detikSulsel, Senin (26/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudazzir mengatakan ketiga ahli tersebut akan memberikan keterangan terkait bidang ekonomi, hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Menerangkan terkait keahliannya dalam bidang hukum, ekonomi dan ahli dari Kemendagri terkait dengan peraturan," tuturnya.
Pantauan detikSulsel di Ruangan Harifin Tumpa, sekitar pukul 10.00 Wita, jaksa dan kuasa hukum sudah siap mengikuti persidangan. Namun sidang belum dimulai lantaran masih menunggu hakim.
Sebelumnya jaksa juga menghadirkan saksi ahli dari BPKP Sulawesi Selatan. Ahli mengungkap alasan mengapa pembagian laba PDAM Makassar merugikan negara.
Zainuddin diperiksa sebagai saksi di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (22/6). Jaksa saat itu meminta ahli menjelaskan penyebab kebijakan pembagian laba PDAM Makassar justru menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ahli kemudian menjelaskan bahwa PDAM memiliki akumulasi kerugian sejak awal berdirinya. Dengan demikian, laba yang diperoleh PDAM Makassar pada periode tahun tertentu tidak dapat dikatakan sebagai laba murni, tapi ahli menggunakan istilah laba yang ditahan mengingat perlunya membayar atau mengurangi akumulasi kerugian sejak berdirinya PDAM Makassar.
"Di dalam pertumbuhan tahun berjalan PDAM perusahaan itu membuat neraca dengan dicantumkan laba rugi tahun berjalan dan mencantumkan laba ditahan. Dan di tahun berikutnya setelah ditutup di 31 Desember tahun berjalan, pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya maka dibuat jurnal itu. Jadi tadinya yang didapat tindakan dari tahun berikutnya. Jadi saat itu laba rugi," kata ahli.
Ahli mengatakan laba yang diperoleh PDAM Makassar sejauh ini tidak lebih besar dari akumulasi kerugian PDAM Makassar sejak perusahaan berdiri. Sehingga meskipun PDAM Makassar mencatat laba bersih pada tahun tertentu, tetap saja laba tersebut belum mampu menutupi akumulasi kerugian perusahaan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Sehingga posisi pada tahun berikutnya itu sudah bukan jadi laba tahun berjalan, tapi masih laba ditahan. Kebetulan PDAM itu kan dari tahun 2017, laba ditahannya itu mines atau rugi," lanjut ahli.
(hmw/hmw)