Jaksa Hadirkan 6 Saksi di Sidang Kasus Skincare Mira Hayati Cs Hari Ini

Jaksa Hadirkan 6 Saksi di Sidang Kasus Skincare Mira Hayati Cs Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 18 Mar 2025 11:15 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 6 orang saksi di persidangan hari ini.

"(Agenda sidang) perkara Mira Hayati pemeriksaan saksi, perkara Agus Salim pemeriksaan saksi juga," ujar Ketua tim JPU kepada detikSulsel di PN Makassar, Selasa (18/3/2025).

JPU menghadirkan sekitar 2 hingga 3 orang saksi dari penyidik Polda Sulsel pada sidang Mira Hayati. Sementara pada sidang Agus Salim, jaksa menghadirkan 2 hingga 3 orang dari Balai Pengawas Obat dan Makassar (BPOM) sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang lebih 2 (sampai) 3 orang (saksi) untuk Agus Salim, kalau Mira Hayati 2 (sampai) 3 (saksi) juga," katanya.

"(Saksi dari) Balai POM (untuk sidang Terdakwa) Agus Salim, (dan saksi untuk sidang Terdakwa) Mira Hayati masih dari penyidik," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sidang sedianya akan berlangsung di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Panji Santoso serta dua anggota hakim lainnya yakni Arif Wisaksono dan Bintang.

Diberitakan sebelumnya, Mira Hayati didakwa mengedarkan dua produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dua produk tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik " ujar JPU dalam persidangan.

JPU juga menyebutkan salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sehingga produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.

"Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," jelasnya.

Atas perbuatannya, Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara Agus Salim didakwa mengedarkan produk RG Raja Glow My Body Slim tanpa izin. Produk Agus Salim juga mengandung bahan berbahaya berupa Bisakodil.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman pidananya adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads