Sidang Kasus Calo Akpol Rp 4,9 M di Makassar Hari Ini, JPU Hadirkan 3 Saksi

Sidang Kasus Calo Akpol Rp 4,9 M di Makassar Hari Ini, JPU Hadirkan 3 Saksi

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 22 Jan 2025 12:03 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Kasus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menjadwalkan pemeriksaan 3 orang saksi hari ini.

"Iya (hari ini agenda pemeriksaan saksi)," kata JPU bernama Muh. Irfan kepada detikSulsel, Rabu (22/1/2025).

Sidang sedianya akan digelar di Ruangan Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, pukul 13.00 Wita. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Franklin B. Tamara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan mengatakan pihaknya kembali menghadirkan 3 saksi yang telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya, yaitu Ali Munawwar, Ainul, dan Munawir. Saksi Ali Munawwar akan dihadirkan secara online, sementara dua saksi lainnya akan hadir secara langsung di PN.

"Saksiku sudah ada 2 yang hadir, satunya (Ali Munawwar) itu nanti online," sebut Irfan.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (20/1) ditunda. Pasalnya Andi Fatmasari selaku terdakwa merasa sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan.

"Sidang ditunda sampai tanggal 22 Januari 2025, pemeriksaan saksi ya," ujar hakim dalam persidangan.

Untuk diketahui, Andi Fatmasari didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,9 miliar. Aksi tersebut dimulai pada Januari 2024 lalu.

"Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, di mana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," demikian dakwaan JPU.

Lebih lanjut, dalam dakwaan JPU, Andi Fatmasari dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Lalu pada dakwaan Kedua, terdakwa disebut melanggar Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads