Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sudah selesai bersaksi di sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar. Danny tidak menampik fakta sidang sebelumnya, bahwa dirinya memang menerima asuransi dwiguna jabatan senilai Rp 600 juta yang menurutnya sisa jatah dari wali kota sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Hal itu diungkapkan Danny usai bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 12.55 Wita. Danny Pomanto sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang dengan senyum merekah dan bersalaman.
Selanjutnya barulah Danny mengakui dirinya menerima asuransi dwiguna tahun 2015 yang diberikan pada tahun 2016. Dia menyebut asuransi itu sebenarnya diterima oleh IAS selama 3 tahun, sementara dia baru menerima asuransi 2 tahun berikutnya yang merupakan sisa dari jatah IAS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2014 selesai pak Ilham wali kota sebelumnya. Maka dia dapat mi preminya. Masih ada 2 tahun kan. Sudah saya di situ. Begitu berakhir kan dapat saya, sisanya saya dapat," ujar Danny kepada wartawan di PN Makassar, Kamis (22/6/2023).
Danny menjelaskan asuransi tersebut merupakan perjanjian kerja sama (PKS) yang berakhir di tahun 2015. Oleh sebab itu ia menerima asuransi dwiguna itu saat dia mulai menjabat sebagai Wali Kota Makassar.
"Asuransi itu 5 tahun, sedangkan pak Ilham itu sisa 3 tahun. Waktu pak Ilham selesai, dia mendapat manfaat, besar sekali. Ada sisa 2 tahun, saya tidak ngerti, kan bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar premi. Bukan juga PDAM yang bayar premi. Selesai," jelasnya.
![]() |
Danny mengatakan dirinya saat itu tidak bisa menolak. Pasalnya, pembagian asuransi itu sesuai aturan dan langsung dibagikan tanpa sepengetahuannya.
"Itu kan harus dapat, karena itu kan uang negara kan. Ini kan uang dikasih-kasih. Datanglah dibawakan bilang pak begini. Loh. Kenapa ini ada apa? Oh ini pak," katanya.
"Kan kebetulan bapak jadi wali kota. Kalau orang lain jadi wali kota orang lain yang terima. Dan itu dalam bentuk cek. Sisa dari itu. Jadi saya cuma dapat sisa," Danny menirukan ucapan orang yang memberikannya uang tersebut.
Simak selengkapnya, Fakta Sidang Sebelumnya: Danny-Daeng Ical Terima Asuransi Dwiguna...
Fakta Sidang Sebelumnya: Danny-Daeng Ical Terima Asuransi Dwiguna
Fakta Danny menerima asuransi dwiguna pertama kali disampaikan oleh mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Kartia Bado pada sidang Senin (12/6) lalu. Dalam sidang terungkap bahwa wakil Danny saat itu, Syamsu Rizal atau Daeng Ical ikut menerima asuransi dwiguna senilai Rp 543 juta.
Saat itu Jaksa bertanya kepada Kartia sudah berapa kali asuransi dwiguna untuk wali kota dan wakil wali kota dicairkan.
"Terus sepengetahuan saudara, asuransi dwiguna wali kota dan wakil wali kota itu sudah berapa kali cair?" tanya jaksa.
Kartia membeberkan kalau wali kota dan wakil wali kota pernah menerima asuransi dwiguna satu kali saat masa jabatannya. Namun dia menyebut dirinya tidak mengetahui pencairan asuransi tersebut pada periode sebelumnya atau sesudah ia menjabat.
"Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya," kata saksi Kartia.
"Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak," lanjut dia.
Setelah jawaban Kartia tersebut, di sinilah jaksa penuntut umum meminta Kartia menyebut secara gamblang nama wali kota yang menerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut.
"Yang pas cair atas nama siapa saudara ketahui?" tanya jaksa.
Kartia yang dicecar oleh jaksa kemudian mengungkap wali kota tersebut adalah Ramdhan Pomanto.
"Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto," kata Kartia.
Jaksa pun lanjut menanyakan lagi yakni berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakil wali kota saat itu.
"Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta)" jawab saksi.
Jaksa juga mempertanyakan berapa jumlah asuransi dwiguna jabatan dari Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal. Saksi menyebut nilainya sekitar Rp 453 juta.
"Rp 453.755.520," kata saksi usai melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan.