Sidang penipuan dan penggelapan dengan modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan 3 orang saksi hari ini.
"Hari ini sidangnya (pemeriksaan) saksi," ujar JPU bernama Muh Irfan kepada detikSulsel, Senin (20/1/2025).
Sidang sedianya akan digelar di Ruangan Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, pukul 10.40 Wita pagi ini. Jaksa mengatakan salah satu saksi saat ini ditahan di Polairud, sehingga akan meminta untuk dihadirkan secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saksi) Ali Munawwar yang dia (terdakwa) hubungi di Jakarta, cuman kan dia ditahan di Polairud. Jadi kemungkinan sidangnya online, baru saya mau minta online," ungkap Irfan.
Sementara untuk dua saksi lainnya, Irfan tidak merincikan nama dari dua saksi tersebut. Kedua saksi tersebut memiliki peran sebagai yang mengenalkan terdakwa dengan saksi Ali Munawwar.
"Terus ada 2 (saksi lainnya) yang kasi kenal Andi Fatmasari dengan Ali Munawwar di Jakarta itu, polisi juga di Bulukumba," kata Irfan.
Lebih lanjut, dia menuturkan jika kedua saksi tersebut dalam pengawasan di Bulukumba, sehingga belum bisa hadir secara langsung di PN Makassar. Namun, Irfan mengatakan akan menghadirkan saksi secara online jika diizinkan.
"Tapi, kalau diizinkan yang di Bulukumba untuk sidang online juga, saya hadirkan hari ini secara online,"
Untuk diketahui, Andi Fatmasari menjadi terdakwa atas penipuan yang dilakukannya pada Januari 2024 lalu. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa merugikan korban senilai Rp 4,9 miliar.
"Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, dimana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," kata jaksa dalam dakwaannya.
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melanggar pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya pada dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sar/asm)