Lima saksi ahli dihadirkan JPU KPK pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing (RSRB) di PLTU di Sumatera Selatan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Rabu (26/2/2026).
Sidang dugaan korupsi pada proyek penggantian komponen suku cadang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,9 miliar ini terdiri dari tiga terdakwa. Di antaranya BA (mantan GM di salah satu BUMN), BWA (mantan manager engineering di salah satu BUMN) dan NI (direktur perusahaan).
Tiga dari lima saksi ahli yang hadir langsung pada sidang perkara ini yakni Siswo Sujanto (Ahli Keuangan Negara), Anas Puji Istanto (Ahli Perundang-undangan) dan Hartiwiningsi (Ahli Hukum Pidana). Sedangkan dua saksi ahli lainnya dimintai keterangan secara virtual atau daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga saksi ahli itu memberikan keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH. Dalam sidang itu, ketiga saksi ahli memberikan keterangan hal-hal seputar yang bisa menyebabkan atau munculnya sebuah kerugian negara dalam sebuah kegiatan atau proyek.
Kepada majelis hakim, Siswo Sujanto menjelaskan, bahwa untuk mencari barang dengan kualitas bagus harga murah makanya diadakan metode lelang. Jadi bukannya penunjukan dan panitia memang tidak boleh mengatur apalagi melakukan penunjukan.
Siswo juga menjelaskan, kerugian negara itu disebabkan oleh perbuatan melawan hukum pada anggaran proyek dan itu disebut kerugian keuangan negara.
"Dalam hukum keuangan negara yang sering diterapkan di ilmu akuntansi, barang diterima namun administrasi diabaikan maka itu salah dan itu harus dihukum, kita menilai bukan dari anggarannya tapi dari perbuatannya," jelas Siswo kepada majelis hakim.
Siswo juga menjelaskan, akuntabilitas adalah kaidah dalam sebuah management dalam keuangan ataupun proyek yang tujuannya tentu untuk menyelamatkan keuangan negara dan asetnya.
"Jadi sedangkan untuk orangnya yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan maka bisa diambil tindakan," ujar Siswo.
Diketahui dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi ini, JPU KPK sebelumnya mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan mark up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian komponen suku cadang ini, JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara di salah satu BUMN sebesar Rp 26,9 miliar.
Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menjelaskan, bahwa terdakwa NI sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU yang kemudian menyiapkan dokumen penawaran dengan menentukan keuntungan sebesar 20-25 persen dari harga dasar pembelian.
(dai/dai)