Motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat masih belum terungkap meski para terdakwa telah dijatuhi vonis. Pakar hukum Universitas Negeri Manado (Unima) Lesza Leonardo Lombok menilai motif pembunuhan berencana bisa membuka peluang Richard Eliezer divonis bebas.
Lesza awalnya menyinggung pendapat sejumlah ahli hukum yang menyebut motif pembunuhan tidak penting dalam perkara ini. Dia mengaku tidak sependapat dengan hal tersebut.
"Saya tidak sependapat dengan hakim dan beberapa ahli hukum lain bahwa motif tidak penting untuk mengungkap kasus ini," kata Lesza kepada detikcom, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, untuk mencari dasar legal formal dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer perlu diketahui motifnya. Apalagi selama ini dia menilai motif pembunuhan berencana itu seolah ditutup-tutupi.
"Misalnya contoh, ditemukan motif Yosua dibunuh adalah untuk menyembunyikan rahasia keluarga yang diketahui Yosua agar tidak pernah terungkap selamanya kepada publik. Dalam hal ini kalau Richard diperintah membunuh Yosua dan Richard tahu motif tersebut, maka Richard harus dihukum minimal sesuai tuntutan karena sadar tentang kebenaran/kesalahan tindakannya berdasarkan hukum," paparnya.
"Kalau Richard tidak tahu motif tersebut, berarti dia benar-benar hanya menjalankan perintah atasan, dan layak untuk dibebaskan dari tuntutan," imbuh Lesza.
Dia pun menyebut vonis penjara selama 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer masih sulit dicerna dalam aspek legal formalnya. Dia mempertanyakan, mengapa vonis yang diberikan tidak sekalian membebaskan Richard Eliezer.
"Putusan hakim memberi hukuman 1,5 tahun kepada Richard agak sulit dicerna aspek legal formalnya. Kenapa tidak bebas sekalian? Jauh di bawah tuntutan jaksa tapi tetap dinyatakan bersalah pembunuhan berencana, yang mana pembunuhan berencana ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau 20 tahun," imbuhnya.
Polisi, jaksa, dan hakim soal motif di halaman selanjutnya.
(asm/sar)