Kata Pakar soal Motif Pembunuhan Yosua Bisa Bebaskan Richard Eliezer

Sulawesi Utara

Kata Pakar soal Motif Pembunuhan Yosua Bisa Bebaskan Richard Eliezer

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 17 Feb 2023 07:30 WIB
Eliezer dihukum berapa tahun? Eliezer terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer pada Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Motif Pembunuhan Tak Terjawab

Motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tak pernah terungkap secara jelas selama perkara ini bergulir. Baik Polri maupun jaksa dan hakim tidak mengungkap apa motif sebenarnya Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Yosua.

Dilansir detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat bicara tentang motif pembunuhan berencana Yosua. Sigit mengatakan motif pembunuhan terkait isu pelecehan atau perselingkuhan bakal diperiksa lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8).

Dalam tuntutan jaksa, motif pembunuhan tersebut juga tidak diuraikan. Jaksa meyakini motif bukan merupakan fokus dalam pembuktian pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

"Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Begitupun oleh hakim, motif pembunuhan Yosua dinilai tak perlu dibuktikan. Hal itu disebabkan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

"Menurut pendapat majelis hakim, motif bukan unsur delik sehingga motif tidak harus dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim saat membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan motif dibutuhkan untuk menentukan berat ringannya hukuman pidana. Tapi, menurut hakim, motif bukan hal yang harus dibuktikan dalam suatu perbuatan pidana yang dilakukan secara sengaja.

"Motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda," ujar hakim.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.


Hide Ads