Aneh Anggota DPR RI Eva Diduga Terima Bansos Usai Masuk Desil 4 di Torut

Aneh Anggota DPR RI Eva Diduga Terima Bansos Usai Masuk Desil 4 di Torut

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 07 Sep 2026 08:00 WIB
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba.
Foto: Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba.
Toraja Utara -

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba disorot usai diduga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel). Keanehan ini menguat setelah nama Eva masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Diketahui, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau masyarakat yang terbagi dalam 10 tingkatan. Mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.

Adapun pengelompokannya, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), desil 4 (rentan miskin), desil 5 (menengah bawah relatif stabil), desil 6 (menengah), desil 7 (menengah atas), desil 8 (mapan), desil 9 (kaya), desil 10 (sangat kaya).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Eva mengakui telah menerima informasi soal namanya dikabarkan terdaftar sebagai penerima PKH. Dia malah heran karena tidak pernah mendaftar apalagi menikmati bantuan sosial dari pemerintah yang bukan haknya.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9/2026).

ADVERTISEMENT

Legislator Senayan Dapil Sulsel 3 ini mengaku sudah mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Torut mempertanyakan hal tersebut. Dia mendesak dilakukan verifikasi ulang agar dilakukan perbaikan.

"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," ujarnya.

Dia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber data dan riwayat pembaruan. Eva tidak ingin status kepesertaan penerima program bantuan pemerintah tidak tepat sasaran.

"Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka," ucap Eva.

Menurut Eva, kekeliruan ini menjadi momentum agar akurasi dan pemutakhiran data bantuan sosial menjadi atensi serius. Kesesuaian data sangat penting karena berkaitan dengan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

"Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat," paparnya.

Eva mendorong proses pemutakhiran data dilakukan secara secara transparan karena tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Dia pun mengajak semua pihak untuk memastikan proses pendataan dan penyaluran bantuan tepat sasaran.

"Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa," jelas Eva.

Tanda Tanya Penyebab Eva Masuk Desil 4

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Toraja Utara, Elias Masi Para'pak menepis kabar Eva menerima bansos PKH. Kendati begitu, dia membenarkan nama legislator Senayan tersebut memang masuk desil 4.

"Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," ungkap Elias kepada detikSulsel, Minggu (6/9).

Elias mengaku baru mengetahui persoalan tersebut ketika Eva datang langsung ke kantor Dinsos Torut. Anggota Komisi X DPR RI itu datang mempertanyakan soal namanya mendadak masuk desil 4.

"Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4," tuturnya.

Pihaknya tidak mengetahui penyebab nama Eva masuk dalam desil 4 atau dikategorikan kelompok miskin rentan. Elias beralasan perkara ini merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS," terang Elias.

Dia kembali menegaskan bahwa Eva tidak menerima bansos PKH. Apalagi perkara desil disebut bukan satu-satunya syarat agar seseorang bisa menjadi penerima bantuan sosial.

"Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mengungkap Keahlian Membuat Kapal Phinisi di Tana Beru, Sulawesi Selatan"
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads