Empat anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika, Papua Tengah telah menjalani sidang vonis. Dari empat terdakwa, dua di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2/2023). Putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto.
"Para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ungkap Rudy Dwi Prakamto kepada wartawan, Rabu (15/2/2022).
Dua terdakwa divonis seumur hidup adalah Pratu RAS dan Pratu ROM. Dua terdakwa lainnya, Pratu RPC dan Prajurit Kepala PR masing-masing divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara. Keempatnya juga dipecat dari dinas militer.
Hakim menyatakan keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
"Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam kasus mutilasi empat masyarakat Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022," ujarnya.
Rudy mengatakan yang memberatkan keempat pelaku adalah para pelaku mencederai solidaritas TNI dan masyarakat. Sedangkan yang meringankan para pelaku karena mereka tak berbelit-belit dan mengakui kesalahannya.
"Yang membuat putusannya berbeda-beda didasari peran masing-masing. Sesuai peran mereka, jadi dua terdakwa (vonis 20 dan 15 tahun penjara) ada di situ tapi tidak ikut mutilasi," ungkapnya.
Untuk diketahui, selain Pratu RAS, Pratu ROM, Pratu RPC, dan Prajurit Kepala PR, kasus mutilasi ini juga melibatkan Mayor Inf HF dan Kapten Inf Dominggus Kainama.
Mayor Inf HF sendiri lebih dulu disidang di Mahmilti Surabaya dan divonis hukuman seumur hidup. Sedangkan Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal pada 24 Desember 2022 karena serangan jantung.
Kasus mutilasi ini juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video Rekaman CCTV Saat Gempa Guncang Nabire: Truk Goyang-Barang Berjatuhan"
(hsr/hmw)