Sanksi Bui Seumur Hidup-Pemecatan untuk Perwira TNI Pemutilasi 4 Warga Mimika

Papua Tengah

Sanksi Bui Seumur Hidup-Pemecatan untuk Perwira TNI Pemutilasi 4 Warga Mimika

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Kamis, 26 Jan 2023 05:20 WIB
Perwira TNI, Mayor HFD divonis seumur hidup dan dipecat tidak hormat terkait kasus mutilasi 4 warga Mimika.
Foto: Dokumen Istimewa.
Mimika -

Salah satu terdakwa kasus mutilasi empat warga Mimika, Papua Tengah, perwira TNI Mayor HFD divonis penjara seumur hidup. Terdakwa juga resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH dari TNI.

"Hakim telah memutuskan Mayor HFD bersalah dan dihukum penjara seumur hidup serta di PTDH dari kedinasannya sebagai anggota TNI," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Mayor HFD adalah satu dari enam anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika. Berkas Mayor HFD memang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan lima anggota TNI lainnya adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC. Mereka telah menjalani sidang dakwaan di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, Selasa 13 Desember 2022.

Namun pada Sabtu (24/12/2022) pukul 12.10 WIT, salah satu terdakwa yakni Kapten Inf DK sendiri meninggal dunia saat dirawat di RS. Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Kapten DK diduga mengalami serangan jantung.

ADVERTISEMENT

Herman menjelaskan sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1). Mayor HFD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mayor HFD dinyatakan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," katanya.

Simak di halaman berikutnya...

Kronologi Kasus 6 Prajurit Mutilasi 4 Warga Mimika

Polisi mengungkap pembunuhan sadis ini bermula dari transaksi senjata api antara korban dan pelaku. Pembunuhan sadis ini bermula saat pelaku dan korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan satu korban yang belum diketahui identitasnya sepakat untuk transaksi senjata api.

Kelompok pelaku dan korban kemudian bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (22/8).

"Memang para pelaku ini kan dia membuat skenario untuk melakukan transaksi senjata api dengan para korban," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/9/2022).

"Pada saat di TKP saat transaksi yang mereka sepakati akhirnya korban ini melakukan penganiayaan," kata Putra.

Menurut Putra, korban menganiaya pelaku karena ternyata senjata api yang dijual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut membuat korban dibunuh.

"Di situ sampai dibunuh lah para korban di situ," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/ata)

Hide Ads