Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) disoroti terkait pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). ASS mengatakan tidak terlibat langsung dalam prosesnya dengan dalih tidak bertanda tangan apa-apa soal keputusan pemberhentian pejabatnya tersebut.
Awalnya, Andi Sudirman mengaku jika pencopotan Abdul Hayat bagian dari hasil tindak lanjut evaluasi kinerja tim yang telah dibentuk sebelumnya. Namun dia beralasan tidak tahu soal hasil kinerja yang jadi alasan di balik pemberhentian Abdul Hayat dari jabatannya.
"BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu. Soalnya saya tidak tanda tangan apa-apa," tutur Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Padahal, Andi Sudirman sendiri yang mengajukan usulan pemberhentian Sekda Sulsel ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu tertuang dalam nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.
Namun anehnya, Andi Sudirman berdalih tidak tahu apa-apa soal surat yang dia tanda tangani sendiri. Surat yang didalamnya melampirkan hasil evaluasi kinerja Sekda dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pertimbangan usulan pemberhentian itu.
"Terkait penilaiannya tanyalah BKD. Dalam proses itu kita cuma paling mengantarkan hasil penilaian itu," paparnya.
Andi Sudirman lantas berdalih proses tersebut merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan. Semua pejabat eselon I dan II sudah rutin dievaluasi kinerjanya secara berkala.
"Hal-hal biasa. Eselon 2 semuanya juga saya evaluasi," ucapnya.
Namun khusus eselon I yang merupakan jabatan yang diemban Abdul Hayat sebagai Sekda saat itu, mekanismenya berbeda. Ada tim gabungan yang dibentuk untuk melakukan evaluasi dan keputusan akhirnya ada di pemerintah pusat.
"Kebetulan kalau eselon 1 dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov," lanjut Andi Sudirman.
BKD Ngaku Tidak Tahu Hasil Evaluasi
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melimpahkan ke BKD terkait hasil evaluasi kinerja Abdul Hayat. Namun saat dikonfirmasi, BKD justru tidak tahu hasil penilaiannya.
"Yang tahu itu tim evaluatornya, saya hanya sekretariat, meneruskan itu surat hasil evaluasi dengan pengantar surat. Pengantar suratnya ke Kementerian Dalam Negeri," ucap Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).
Namun Imran tidak menampik pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda merupakan tindak lanjut tim evaluasi kinerja yang telah dibentuk Gubernur ASS sebelumnya. Hasil kinerja itu sebelumnya disampaikan ke Presiden dan tembusan Kemendagri oleh ASS untuk jadi pertimbangan.
"Pemerintah Provinsi Sulsel itu memberikan pengantar yang ditandatangani oleh Pak Gubernur terkait dengan hasil evaluasi. Evaluasi kan kerja tim, tim dari pusat. Itu menjadi lampiran, itu yang mereka sampaikan ke Kementerian. Nah kementerian akan mengevaluasi," terang Imran.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Heru Budi Beberkan Alasan Copot Marullah dari Sekda DKI':
(sar/asm)