Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) merespons pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda. Menurut ASS keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja namun dia mengaku tidak tahu apa-apa terkait hal tersebut.
"BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu. Soalnya saya tidak tanda tangan apa-apa," ucap Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
ASS menjelaskan, pihaknya memang melakukan evaluasi kinerja kepada semua pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel, termasuk Sekda. Namun khusus jabatan Sekda sebagai eselon I, keputusannya ada di Pemerintah Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses-proses ini kan biasa lah. Hal-hal biasa. Eselon 2 semuanya juga saya evaluasi dan kemarin kebetulan kalau eselon 1 dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov," ucapnya.
Dia melanjutkan, tim evaluasi kinerja yang juga melibatkan BKD Sulsel hanya mengusulkan hasil penilaian. Sementara keputusannya, khusus jabatan Sekda, ada pada Presiden RI, yang juga berdasarkan pertimbangan kementerian terkait.
"Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari Kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian. Sehingga rekomendasi mereka kita cuman mengantar rekan dari BKD untuk proses keputusan Presiden bagaimana memutuskan ini dengan penilaian seperti ini," urai ASS.
ASS kembali menegaskan jika dirinya tidak tahu terkait hasil penilaian kinerja. Dia kembali melimpahkan persoalan itu ke BKD.
"Tanya BKD. Kalau saya kan di situ dalam proses-proses itu kita cuman paling mengantarkan hasil penilaian itu, termasuk eselon II ada juga nilainya," paparnya.
Untuk diketahui, Sekda Abdul Hayat Gani resmi dicopot dari jabatannya. Keputusan ini setelah Gubernur ASS mengusulkan pemberhentiannya dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya (Abdul Hayat diberhentikan dari Sekda)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Imran mengatakan, Plh Sekda Sulsel kini dijabat Aslam Patonangi. Aslam merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel.
"Plh-nya Asisten I Pak Aslam Patonangi," sambung Imran.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
ASS Bentuk Tim Evaluasi Kinerja
Sebelumnya, Gubernur Sulsel ASS membentuk tim evaluasi kinerja pejabat Pemprov. Tim evaluasi tersebut terdiri dari Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB, Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri, Prof Amir Imanuddin dari STIA LAN, Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi dari Unhas.
Tim tersebut mengevaluasi pejabat secara menyeluruh. Hasil evaluasi tim menjadi rekomendasi yang diusulkan ke Gubernur ASS untuk kemudian menjadi bahan acuan Pemprov Sulsel ke Kemendagri.
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menegaskan, evaluasi kinerja tidak hanya menyasar jabatan Sekda saja. Menurutnya, ada 28 kepala OPD yang dievaluasi oleh tim.
"Bukan hanya Pak Sekda. Semua kepala OPD juga kita dievaluasi semua. Totalnya 28 OPD dievaluasi bersamaan," kata Imran saat dihubungi, Selasa (29/11).
Tim tersebut mengevaluasi pejabat secara menyeluruh. Hasil evaluasi tim menjadi rekomendasi yang diusulkan ke Gubernur ASS untuk kemudian menjadi bahan acuan Pemprov Sulsel ke Kemendagri.
"Melakukan evaluasi terhadap semua kepala OPD, evaluasi terhadap eselon 3 dalam bentuk pemetaan dan profiling, termasuk untuk jabatan pimpinan tinggi madya. Hasil evaluasi ini, oleh tim evaluasi, itu yang disampaikan ke Kemendagri," sebutnya.
Simak Video "Video Gokil! Jumlah Wisatawan Pulau Padar Tembus 1.700 Orang per Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)