Sebanyak tujuh penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Indonesia ke Malaysia ditangkap di Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Ketujuh calo tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyebut tujuh calo masing-masing berinisial HE (46), KA (45), AK (43), AS (49), SI (50), SA (42) dan AZ (41). Para calo itu diamankan pada waktu yang berbeda.
"Tersangka HE, KA, AS kita amankan pada akhir bulan November 2022 lalu. Sedangkan SI, SA, dan AZ kita amankan pada awal bulan Desember ini," ujar AKBP Ricky kepada detikcom, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky menjelaskan, seluruh PMI yang akan berangkat secara ilegal berasal dari beberapa wilayah Pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah PMI ilegal terbanyak dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dari wilayah Sulsel itu ada 18 orang (PMI), Sulteng 8 orang, sedangkan dari NTT sebenarnya 4 orang," terangnya.
Kepada polisi, ketujuh calo itu mengaku mendapatkan keuntungan bersih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu setiap kali berhasil memasukkan PMI ke Malaysia.
"Biaya yang dikeluarkan oleh PMI ini bervariatif dari 550 Ringgit sampai 1000 Ringgit, dan bisa juga bayar pakai rupiah, biasanya Rp 1,5 juta," ungkapnya.
Terungkap pula para PMI tersebut merupakan WNI yang sudah pernah tinggal di Malaysia secara ilegal. Mereka biasanya kembali ke Indonesia lantaran cuti, dan ingin bekerja lagi di negeri Jiran melalui jalur gelap di Nunukan tanpa dilengkapi dokumen berupa pasport yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
"Setelah sampai di Pelabuhan besar Nunukan dari Sulawesi biasanya mereka mencari jasa calo, dan diberangkatkan menggunakan speedboat dari Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia," tuturnya.
Ricky mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan. Para PMI ilegal itu akan dipulangkan, sedangkan untuk 7 tersangka telah diamankan di Polres Nunukan.
Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 120 Ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1E KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Juta.
(hmw/asm)