Eks Kabid PKP Dinas PU Nunukan Jadi Tersangka Korupsi Septic Tank Rp 3,6 M

Kalimantan Utara

Eks Kabid PKP Dinas PU Nunukan Jadi Tersangka Korupsi Septic Tank Rp 3,6 M

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 23 Nov 2022 23:00 WIB
Tersangka kasus korupsi proyek septic tank usai menjalani pemeriksaan di Kejari Nunukan.
Foto: Tersangka kasus korupsi proyek septic tank usai menjalani pemeriksaan di Kejari Nunukan. (Dok. Istimewa)
Nunukan -

Kasus dugaan korupsi APBN pembangunan septic tank di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) senilai Rp 3,6 miliar kembali menjerat 2 tersangka baru. Salah satu tersangka merupakan eks pejabat instansi terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Teguh Ananto mengatakan, pihaknya menetapkan 2 tersangka baru berstatus ASN dalam kasus tersebut. Kedua tersangka yakni Eks Kabid PKP Dinas DPUPR-PKP Nunukan inisial E dan inisial ZS selaku PPTK.

"Iya keduanya merupakan ASN," ujar Teguh kepada detikcom, Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh melanjutkan, penetapan 2 tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus korupsi proyek septic tank. Keduanya diketahui bersekongkol terhadap 4 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

"Karena ini juga pengembangan dari empat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya itu berhubungan juga dengan dua ASN tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

ZS dan E ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Nunukan pada Selasa (22/11). Selama empat jam pemeriksaan, penyidik mendapatkan tiga alat bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan kita sudah dapat simpulkan dan sudah punya tiga alat bukti yang cukup untuk bisa menjadikan mereka tersangka," terang Teguh.

Teguh menjelaskan, dalam kasus korupsi anggaran septic tank ini, E berperan sebagai penanggung jawab kontrak anggaran septic tank Rp 3,6 miliar. Tersangka E bersekongkol dengan 4 tersangka lain dengan mendayagunakan wewenangnya.

"Tersangka (E) itu sebagai penandatanganan kontrak sekaligus KPA dan penandatanganan SPN. Di situ dia perannya lebih banyak di tahun 2019 dan 2022. cuman di 2018 dia yang bertanggung jawab di bagian PPK dan tanda tangan kontrak. Pertanggungjawabannya semua lewat dia," ungkapnya.

Sementara ZS merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PU Nunukan diketahui bersekongkol dengan Direktur perusahaan berinisial KS yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka. ZS berperan sebagai pengarah kepada KS dalam proyek anggaran septic tank.

"Untuk perannya itu di tahun 2018, jadi segala sesuatunya yang berhubungan dengan tersangka KU. Terkait dengan bagaimana pengarahan. Mereka kompak jadi satu supplier atau satu distributor yang memberikan penyaluran septic tank tersebut ke ASN. Padahal sistemnya kan swakelola. Kalau swakelola itu kan ASN bebas beli kemana dan di mana," paparnya.

Kini ZS dan E telah dititipkan ke Lapas Nunukan. Selanjutnya Kejari Nunukan akan fokus mengembangkan kasus korupsi lantaran diduga masih ada tersangka lainnya.

"Itu kami selidiki masalah keterlibatan tersangka lain. Kalau memang ditemukan dua alat bukti yang cukup, pasti akan dilakukan penyidikan," sebut Teguh.

Untuk diketahui, Kejari Nunukan sebelumnya telah menahan empat tersangka kasus korupsi septic tank usai jadi tersangka pada Senin (17/10). Tiga dari empat tersangka merupakan direktur perusahaan swasta, yakni KS, MA, Y, sedangkan tersangka inisial M merupakan mantan karyawan honorer di Dinas PUPR-PKP Nunukan.

"Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim penyidik yang menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3,6 miliar," kata Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, kepada detikcom, Selasa (18/10) lalu.

Ricky membeberkan, dalam hasil pemeriksaan keempat tersangka diketahui melakukan mark-up harga alat proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 40 juta.

"Setelah kami melakukan cek ke pabrikan yang lain, dan kami juga punya harga pembanding di tahun 2018, 2019, 2022 itu dengan barang yang sama, dari spesifikasi merek dan kegunaan yang sama, makannya dari kesamaan itu harusnya harganya Rp 20 hingga Rp 30 juta aja," terangnya.




(sar/nvl)

Hide Ads