Seorang wanita berinisial MY (54) asal Karawang, Jawa Barat yang hendak berangkat menuju Malaysia dari Tanjungpinang digagalkan BP3MI Kepulauan Riau (Kepri). Seorang pengurus asal Serang, Banten berinisial AT (55) ikut ditangkap oleh Polresta Tanjungpinang.
"Petugas Helpdesk BP3MI Kepri Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang menggagalkan keberangkatan seorang perempuan pada Sabtu (1/2)," kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Senin (3/2/2025).
Imam mengatakan kronologi pencegahan keberangkatan calon PMI itu bermula dari petugas Helpdesk BP3MI Pelabuhan Tanjungpinang melakukan pemulangan seorang PMI asal Dumai, Riau. Saat itu petugas mendapatkan informasi seorang wanita yang akan ke Malaysia ditahan oleh Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat verifikasi dokumen dan wawancara pendalaman CPMI berinisial MY tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri dan terdapat perbedaan data identitas KTP dan paspor," ujarnya.
Dari pendalaman BP3MI Kepri juga diketahui wanita berinisial MY itu diurus keberangkatan oleh pelaku berinisial AT. Pelaku AT mengurus keberangkatan korban dari mulai daerah asal korban hingga Tanjungpinang.
"Hasil pendalaman diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diurus keberangkatan mulai dari daerah asal Karawang, ditampung di rumah pelaku di Serang, Banten. Pelaku dibantu oleh istri pelaku berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke daerah transit Tanjungpinang dan ditampung di rumah kontrakan yang disewa pelaku," ujarnya.
Dari pemeriksaan itu juga PMI asal Karawang, Jawa Barat itu hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Pelaku juga diketahui ikut berangkat ke Malaysia bersama calon PMI tersebut
"Calon PMI ini akan dijadikan ART di Malaysia. Pelaku AT berencana berangkat bersama korban ke Malaysia," ujarnya.
Atas temuan itu, BP3MI Kepri mengkoordinasikan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang. Dari pengembangan pelaku AT kemudian diamankan di sekitar Pelabuhan Tanjungpinang.
"Setelah petugas polisi melakukan pencarian di sekitar terminal keberangkatan Internasional didapati oknum pengurus dan langsung diamankan kemudian pelaku serta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
(mjy/mjy)