Sebanyak 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Riau kemarin. Dari 31 orang itu, ada dua wanita sedang hamil.
Mereka yang dideportasi terdiri dari 23 laki-laki dan 8 perempuan. PMI Ilegal terbanyak berasal dari Aceh 14 orang, Sumatera Utara 10 orang, Jawa Timur 4 orang, Riau, Jambi dan Jawa Tengah masing-masing 1 orang.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu mengatakan dari jumlah itu, ada 2 orang PMI yang dideportasi dalam keadaan hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan terdapat 2 wanita yang sedang hamil tujuh bulan dan hamil tiga bulan. Mereka berasal dari Asahan Sumatera Utara," kata Fanny Wahyu, Selasa (11/3/2025).
Fanny mengungkap kalau mayoritas PMI terkendala ini mengalami penyakit gatal-gatal atau sakit kulit. Saat ini kondisi mereka dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan perhatian khusus.
Seluruh PMI yang dideportasi Malaysia tercatat karena bermasalah dengan dokumen. Termasuk masuk secara ilegal.
"Mereka masuk ke Malaysia unprosedural. Mereka dideportasi setelah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor, Malaysia," kata Fanny.
Selanjutnya seluruh PMI diberangkatkan ke shelter atau rumah ramah PMI di Kantor P4MI Kota Dumai. Di sana mereka didata untuk menunggu dipulangkan ke daerah asal.
(ras/mjy)