Polda Kaltara Sita 4.940 Pcs Kosmetik Ilegal asal Tawau Malaysia

Kalimantan Utara

Polda Kaltara Sita 4.940 Pcs Kosmetik Ilegal asal Tawau Malaysia

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 29 Okt 2022 12:05 WIB
Pengungkapan kosmetik ilegal di Tarakan, Kaltara.
Foto: Dokumen Istimewa
Tarakan -

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia. Seorang pria inisial SD ditangkap disertai penyitaan barang bukti 4.940 pcs kosmetik ilegal.

"Kita amankan SD sebagai pengirim 4.940 kosmetik ilegal dari Tawau, Malaysia," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (29/10/2022).

Hendy mengatakan penangkapan SD beserta barang bukti tersebut terjadi di Pelabuhan Tarakan pada Rabu (12/10). Saat diamankan, pria SD tidak dapat menunjukkan izin edar dari BPOM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang tersebut masuk tanpa ijin edar dari BPOM dan diduga mengandung bahan berbahaya Hydroquinone dan Tretinoin yang dilarang beredar oleh BPOM di wilayah Kota Tarakan," terangnya.

Selain itu, polisi juga masih memburuh satu orang lainnya yang telah ditetapkan DPO sebagai pengirim sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil keterangan saksi-saksi didapatkan bahwa benar dan diakui kosmetik sebanyak 3.334 pcs milik SD dan 1.606 pcs kosmetik masih dalam lidik untuk siapa Pengirim maupun pemiliknya," kata Hendy.

Usai diamankan kepada polisi, SD mengaku telah kerap mengirim kosmetik ilegal asal Malaysia tersebut ke Kaltara dan mengedarkannya ke agen-agen di setiap kota/kabupaten di Kaltara.

"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau Malaysia dan mengedarkan ke wilayah Tarakan, Nunukan dan Bulungan Provinsi Kaltara," katanya.

Dikatakan Hendy, Kaltara merupakan jalur perdagangan gelap dari Malaysia melalui wilayah perairan yang ada Pulau Sebatik, Nunukan.

"Pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan kepada agen agen pengecer, agar masyarakat Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya kini SD telah ditahan di Polda Kaltara guna penyelidikan lebih lanjut. SD diancam Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dirubah dalam Pasal 60 angka 10 undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.




(hmw/hmw)

Hide Ads