Polisi Bongkar 2 Kasus TPPO di Nunukan, Rekrut PMI Ilegal ke Malaysia

Polisi Bongkar 2 Kasus TPPO di Nunukan, Rekrut PMI Ilegal ke Malaysia

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 01 Mei 2025 23:00 WIB
F alias Lekeng (39) saat diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan.
F alias Lekeng (39) saat diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan. Foto: Dok. Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan
Nunukan -

Polisi mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kedua kasus ini melibatkan korban pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim ke Malaysia.

Kasus pertama diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan. Seorang tersangka berinisial F alias Lekeng (39) ditangkap atas dugaan tindak pidana keimigrasian dan penempatan PMI ilegal ke Malaysia. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, pada Senin (21/4).

Kapolsek KSKP Tunon Taka Iptu Andre Azmi Azhari menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Dermaga Pelabuhan Jembatan Baru Sei Bolong, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengamankan lima calon PMI, terdiri dari empat dewasa dan satu anak, yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal tanpa paspor dan pemeriksaan imigrasi," ujar Andre kepada detikKalimantan, Kamis (1/5/2025).

Kelima calon PMI tersebut adalah Oleng Bin Saidu, Anti Saleh, NH (anak di bawah umur), La Ami, dan Wa Nursidah. Mereka berasal dari Kabupaten Bone dan Wakatobi. Kelimanya diduga akan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/IV/2025, polisi mencurigai lima orang ini saat mereka masuk ke mobil angkot usai turun dari kapal KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka. Petugas mengikuti mereka hingga ke dermaga tradisional Sei Bolong, tempat mereka diinterogasi. Terungkap bahwa mereka akan diberangkatkan oleh F alias Lekeng melalui jalur ilegal.

"Pelaku meminta bayaran RM 1.100 per orang, yang akan dibayar setelah korban bekerja di Malaysia. Jalur yang digunakan adalah Dermaga Sungai Bolong ke Dermaga Bambangan, Aji Kuning, hingga Sei Pancang, lalu menyeberang ke Malaysia melalui laut," ungkap Andre.

Petugas menangkap F di rumahnya pada pukul 11.00 WITA bersama unit reskrim Polsek Sebatik Timur dan Sat Reskrim Polres Nunukan. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga kartu I-KAD Malaysia, fotokopi paspor atas nama Oleng Saidu, tiga kartu vaksinasi Covid-19 Malaysia, serta dua unit ponsel.

Kasus kedua diungkap oleh Polsek Nunukan. Pelaku berinisial YN (33) ditangkap karena merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal untuk bekerja di Malaysia. Penangkapan dilakukan di dermaga speed boat Sei Ular, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris pada Kamis (24/4).

Kapolsek Nunukan Iptu Teguh mengatakan pelaku tertangkap tangan bersama empat korban, satu keluarga, yang diduga akan dibawa ke Malaysia.

"YN, warga Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah, bekerja sebagai mandor di perusahaan kayu Usahawan Borneo Group di Kalabakan, Malaysia," ujar Teguh kepada detikKalimantan, Kamis (1/5/2025).

Kasus ini terungkap saat personel Polsek Nunukan memeriksa penumpang yang turun dari speed boat di Sei Ular. Tiga orang dewasa dan satu anak yang mencurigakan mengaku hendak ke Perusahaan BSI Rayon D. Namun gerak-gerik mereka mencurigakan.

"Setelah diinterogasi, mereka akhirnya mengaku akan dijemput seseorang untuk dibawa ke Malaysia," kata Teguh.

Tak lama, YN muncul untuk menjemput. Saat diinterogasi, ia mengaku diminta manajer perusahaan merekrut 25 pekerja dengan imbalan upah RM 200 per pekerja dan janji promosi menjadi mandor tetap jika target tercapai.

"Pelaku mengatur perjalanan korban, bahkan mengajari mereka untuk berbohong jika ditanya tujuan ke Malaysia," ungkap Teguh.

Keempat korban merupakan warga Sikka, NTT, yang sebelumnya bekerja di Makassar. Mereka tiba di Nunukan dari Makassar menggunakan kapal laut, dengan biaya perjalanan dijanjikan akan diganti setelah bekerja.

"Semua pergerakan korban diatur pelaku," tambah Teguh.

YN kini ditahan di Polsek Nunukan dan dijerat Pasal 10 jo Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

"Kami terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di belakangnya," tegas Teguh.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tersangka Sindikat Jual-beli Bayi Ke Singapura Terus Bertambah"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads