Perwira Paspampres berpangkat Mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka. Perwira Paspampres itu kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto dilansir dari detikNews pada Minggu (4/12/2022).
Mayjen Kisdiyanto memastikan perwira Paspampres berpangkat mayor itu dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perwira Paspampres itu juga akan diberi sanksi pemecatan.
Adapun bunyi Pasal 285 KUHP yang menjerat perwira Paspampres yang jadi tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad, sebagai berikut;
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Kisdiyanto menuturkan, tersangka masih dalam penyidikan. Perwira Paspampres itu akan menjalani proses hukum di Polisi Militer.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto.
Hal itu juga ditegaskan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad). Mayor dari kesatuan Paspampres itu itu disidik hingga diadili dalam sidang militer.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer," ujar Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan.
Letjen Chandra menegaskan, di TNI tidak mengenal sidang etik. Sehingga pihaknya memastikan proses penyidikan terhadap tersangka.
"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," tegasnya.
Mayor Paspampres Ditahan 20 Hari
Letjen Chandra mengungkapkan, Mayor Paspampres tersebut telah ditahan. Tersangka ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," ungkapnya.
Perwira berpangkat mayor itu ditahan selama 20 hari dan masa penahanan dapat diperpanjang. Mayor Paspampres itu ditahan untuk disidik atas perbuatan pemerkosaan.
"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan," sebut Letjen Chandra.
Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintahkan pelaku untuk ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Jenderal Andika menegaskan, proses hukum terhadap Mayor Paspampres itu tengah diproses. "Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/asm)