
Mayor Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad Terancam 12 Tahun Penjara
Perwira Paspampres yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad kini telah jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Perwira Paspampres yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad kini telah jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Puspomad menetapkan mayor dari Paspampres sebagai tersangka pemerkosa perwira perempuan dari Kostrad. Mayor Paspampres itu akan menghadapi pengadilan militer.
"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.
Perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad korban pemerkosaan oknum perwira Paspampres berpangkat Mayor saat ini masih dalam pemeriksaan medis.
Oknum Perwira Paspampres berpangkat mayor diduga memperkosa prajurit Kowad berpangkat Letda dari Kostrad. Oknum itu telah ditetapkan tersangka.
Perwira Paspampres berpangkat mayor diduga perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad saat korban tugas pengamanan KTT G20 di Bali pada pertengahan November.