Mayor Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Nasional

Mayor Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad Terancam 12 Tahun Penjara

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 05 Des 2022 08:40 WIB
poster
Foto: Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Edi Wahyono)
Jakarta -

Perwira Paspampres berpangkat Mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka. Perwira Paspampres itu kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto dilansir dari detikNews pada Minggu (4/12/2022).

Mayjen Kisdiyanto memastikan perwira Paspampres berpangkat mayor itu dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perwira Paspampres itu juga akan diberi sanksi pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bunyi Pasal 285 KUHP yang menjerat perwira Paspampres yang jadi tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad, sebagai berikut;

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

ADVERTISEMENT

Kisdiyanto menuturkan, tersangka masih dalam penyidikan. Perwira Paspampres itu akan menjalani proses hukum di Polisi Militer.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto.

Hal itu juga ditegaskan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad). Mayor dari kesatuan Paspampres itu itu disidik hingga diadili dalam sidang militer.

"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer," ujar Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan.

Letjen Chandra menegaskan, di TNI tidak mengenal sidang etik. Sehingga pihaknya memastikan proses penyidikan terhadap tersangka.

"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," tegasnya.

Mayor Paspampres Ditahan 20 Hari

Letjen Chandra mengungkapkan, Mayor Paspampres tersebut telah ditahan. Tersangka ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," ungkapnya.

Perwira berpangkat mayor itu ditahan selama 20 hari dan masa penahanan dapat diperpanjang. Mayor Paspampres itu ditahan untuk disidik atas perbuatan pemerkosaan.

"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan," sebut Letjen Chandra.

Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintahkan pelaku untuk ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

Jenderal Andika menegaskan, proses hukum terhadap Mayor Paspampres itu tengah diproses. "Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Awal Mula Kasus Pemerkosaan

Kasus dugaan pemerkosaan oleh perwira Paspampres berpangkat Mayor berawal saat korbannya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Pelaku dan korban sudah saling kenal dengan sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam. Awalnya, mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.

Namun korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Situasi itu justru dimanfaatkan Mayor Paspampres itu memperkosa korban.

Perwira perempuan dari kesatuan Kostrad itu pun heran mendapati dirinya bangun pagi dalam keadaan tidak berbusana. Insiden ini membuat korban sangat trauma.

Halaman 2 dari 2
(sar/asm)

Hide Ads