Operasi Zebra di Makassar Digelar 17-30 November 2025, Sasar 8 Pelanggaran

Operasi Zebra di Makassar Digelar 17-30 November 2025, Sasar 8 Pelanggaran

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 16 Nov 2025 18:34 WIB
Ilustrasi Polisi Lalulintas Polantas
Foto: Ilustrasi operasi zebra. (detikcom/Ari Saputra)
Makassar -

Satlantas Polrestabes Makassar akan menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai besok. Polisi menyasar delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.

Operasi zebra akan digelar selama dua pekan mulai 17-30 November 2025. Polrestabes Makassar sebelumnya telah menggelar latihan pra-operasi (Latpra Ops) zebra yang berlangsung di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Sabtu (15/11/2025).

Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono menjelaskan, operasi zebra mengusung tema, 'Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman dan Selamat Menjelang Operasi Lilin 2025'. Dia berharap personel bekerja maksimal selama operasi berlangsung berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi ini kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Tolong tugas dan tanggung jawab kita jalankan secara optimal," ujar Andi Erma dalam keterangannya.

Andi Erma juga menekankan, kegiatan Latpra Ops penting dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan personel. Hal ini agar personel yang bertugas bisa menjalankan operasi dengan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Operasi Zebra 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia. Adapun delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar, sebagai berikut:

  1. Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel (HP) saat berkendara dan pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman;
  2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur;
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
  4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (brong);
  5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol;
  6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow);
  7. Kendaraan yang over dimensi/over loading dan TNKB tidak sesuai spektek (pelat gantung);
  8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan serta balapan liar.



(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads